Jumat, 3 Mei 2024

HUT Adhyaksa, Kejari Tigaraksa Musnahkan Narkoba

Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa Samsuri (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Dalam rangka hari bakti Adhyaksa ke-52, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkoba, Rabu (18/7). Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari sejumlah kasus narkoba yang sudah mendapat putusan tetap di Pengadilan Negeri Tangerang.
 
Ribuan gram narkoba ini dihancurkan dengan cara dibakar di dalam tong di halaman Kejari Tigaraksa. Pemusnahan dilakukan bersama dengan Kapolres  Kabupaten Tangerang dan pejabat dari Pemkab dan Pemkot Tangsel. Selain narkoba, juga dimusnahkan ribuan keping DVD Plasy Station bajakan dan uang palsu.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa Samsuri mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai realisasi perogram pemerintah Kota Tangerang memerangi narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan kasus dalam kurun waktu Juni 2011 sampai Juli 2012. “Barang bukti kita sita untuk dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ungkapnya.
 
Disebutkanta barang bukti tersebut diantaranya, Ganja dari 67 kasus denagn total berat 11.554 gram, 15 kasus sabu seberat 23,7 gram, 2 kasus heroin seberat 1,2 gram dan ekstasi 410 butir. Lalu DVD Play Station sebanyak 23.00 keping, uang palsu Dolar Amerika pecahan 100 dolar sebanyak 1727 lembar, Dolar Singapura pecahan 10.000 dolar sebanyak 71 lembar.
 
Dolar Brazil, pecahan 500 dolar sebanyak 699 lembar, Black Dolar Amerika pecahan 100 dolar 2 lembar. Selain itu juga 250 lembar pecahan Ro 50.000 sejumlah Rp 9,5 juta dan 25 lembar peahen Rp 100.000 sejumlah Rp 2,5 juta.
 
pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan UU 35/2009 Pasal 91 ayat 2 tentang narkotika. “Pemusnahan alat bukti narkotika ini sudah sudah memempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.(RAZ)
 

Tags