Selasa, 30 April 2024

Bulan Depan, Sidang Dugaan Rekayasa Kasus Tersangka Mahasiswi UIN Digelar

Tersanka pembunuh Izzun.(tangerangnews / dira)

 
Reporter : Rangga A Zuliansyah 
TANGERANG-Gugatan praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus pembunuhan mahasiswi UIN, diantaranya Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem dan Candra, terhadap Kapolres Kabupaten Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo terkait dugaan salah tangkap dan rekayasa penyidikan, segera disidangkan. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah menjadwalkan persidangan pada tanggal 1 Agustus 2012.
 
“Gugatan sudah kita ajukan ke PN Tangerang pada Selasa (17/7) lalu, dengan tergugat Kapolres Kabupaten Tangerang. Rencananya sidang digelar 1 Agustus, pukul 10.00 WIB,” ungkap Kuasa Hukum empat tersangka, Ferdinand Montororing, Rabu (25/7).
 
Menurut Ferdinand, pihaknya mengajukan gugatan peradilan karena adanya kejanggalan dalam penyidikan polisi. Keempat tersangka bahkan diintimidasi agar mereka mengaku terlibat membantu Muhamad Soleh alias Oleng untuk membunuh dan memperkosa Izzun. “Hal ini melanggar HAM.  Untuk itu kita kan buktikan di pengadilan,” katanya.
 
Ferdinand menambahkan, tindakan yang dilakukan penyidik Polres Kabupaten Tangerang merupakan ciri penegakkan hukum di Indonesia yang semena-mena.
“Para penegak hukum harus melihat lebih detail fakta yang ada. Asas praduga tak bersalah juga harus dijunjung tinggi. Bukan dengan mengintimidasi orang agar mengaku,” tegasnya.

Tags