Kamis, 15 Mei 2025

Mahasiswa UIN Ancam Aksi di Persidangan Pemerkosa Izzun

Rekonstruksi Pembunuhan Izzun.(tangerangnews / rangga)

Reporter : Ganang
 
TANGERANG-Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah mendesak agar pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Izzun Nahdiyah ,24, dihukum mati.
 
Rekan-rekan kuliah Izzun ini mengancam melakukan aksi solidaritas untuk Izzun pada persidangan perdana kasus tersebut, Kamis (9/8) besok di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang  Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang.

Ketua Biro Advokasi BEM FISIP UIN Syarif Hidayatullah Adi Budiman mengatakan, pihaknya bersama seluruh Civitas Akademika UIN Syarif Hidayatullah mendesak agar   pelaku pemerkosaan terhadap Izzun diadili dan dihukum seberat-beratnya.
 
"Kami menuntut agar pelaku, khususnya aktor intelektualnya yang bernama Oleng dihukum mati," terang Adi kepada TangerangNews.com, Selasa (7/8).

Kata Adi, perbuatan Oleng alias Muhammad Soleh sangatlah kejam dan tidak berperikemanusiaan. Keluarga besar UIN Syarif Hidayatullah, kata Adi sangat terpukul dengan kejadian tersebut."Pelaku harus dihukum berat untuk memenuhi rasa keadilan. Selain itu, hukuman berat juga
akan menjadi efek jera bagi warga untuk tak melakukan tindakan kriminal semacam itu," ujarnya.

 Oleng sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku utama kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Izzun Nahdiyah (24) mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Ciputat.
Oleng menyerahkan diri, dua pekan setelah kasus pembunuhan Izzun mengemuka pada Senin (6/4) lalu.

Kapolresta Kabupaten Tangerang , Kombes Pol  Bambang Priyo Andogo mengatakan, Oleng  dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup. Polresta Kabupaten Tangerang juga akan menjeratnya dengan kasus penadahan kendaraan bermotor hasil penggelapan.
 
“Benar. Selain akan dijerat dengan 340 tentang pembunuhan berencana, Oleng juga akan kami jerat dengan pasal 480 karena menjadi penadah kendaraan bermotor hasil penggelapan,” ujar Bambang.

Saat melakukan pemeriksaan diketahui bahwa 1 dari 3 kendaraan yang digunakan saat melakukan pembunuhan merupakan hasil penggelapan.

“Barang bukti kendaraan Mio bernopol B 6339 NHZ milik Usna, yang juga salah satu tersangka dalam kasus itu ternyata dibeli dari Oleng. Dia sendiri mendapat motor itu dari debt collector yang melakukan penggelapan dengan tidak mengembalikan kendaraan hasil sitaan dari konsumen ke kantor lisingnya,” jelas Kapolres.

Kasat Reskrim Polresta Kabupaten Tangerang, Kompol  Shinto Silitonga menyebut Oleng sudah tiga kali menjadi penadah kendaraan hasil penggelapan. “Kami sudah mengamankan ketiga kendaraan yang dijual Oleng. Para debt collector  pelaku penggelapan sedang kami kejar,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Oleng beserta 5 orang rekannya terbukti melakukan
aksi perkosaan dan pembunuhan terhadap Izzun, di Jalan Pemda DKI, Desa Ciangir, RT 2/2, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (7/4) lalu.

Mayat korban dibuang di  Jalan Ciangir, sekitar pukul 5.30 WIB. Oleng nekad melakukan aksi biadabnya karena kesal terus ditagih laptop yang ia pinjam dai korban namun ia jual Rp1,3 juta.

Tags