Rabu, 1 Mei 2024

KPU : Pilkada Kabupaten Tangerang Berpeluang Satu Putaran

Tampak para pasangan calon menunjukan nomor urut.(tangerangnews / dira)

Reporter : Rangga A Zuliansyah  
 
TANGERANG-KPU Kabupaten Tangerang menyatakan, Pilkada Kabupaten Tangerang berpeluang berlangsung satu putaran. Pasalnya, pasangan calon Bupati terpilih ditetapkan dengan suara terbanyak, dengan perolehan suara sekurang-kurangnya 30 persen dari total suara sah.
 
 “Kita hitung suara terbanyak, asal perolehan suaranya diatas 30 persen. Jadi kalau calon pasangan A suaranya 60 persen dan pasangan B 40 persen , dihitung yang terbanyak,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang Jamaluddin saat Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemungutan dan Perhitungan Suara di Padang Golf Gading Summarecon, Kelapa Dua, Senin (3/12).
 
 Jamaludin menambahkan, jika perolehan suara para pasangan calon dibawa 30 persen dari total suara sah, maka Pilkada digelar dua putaran. “Kalau tidak ada yang memperoleh 30 persen, baru putaran kedua,” ujarnya.
 
 Dengan demikian, kata Jamaludin, Pilkada Kabupaten Tangerang berpeluang satu putaran saja. “Mudah-mudahan saja, Kalau memang ada calon yang memperoleh suara diatas 30 persen, tidak perlu ada putaran kedua,” paparnya.
 
Tags