Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Tangerang Beri Tanggapan terkait dua Raperda Inisiatif DPRD

Ismet Iskandar Bupati Tangerang.(tangerangnews / dira)

 

Sumber : Advertorial

TANGERANG-Bupati Tangerang H Ismet Iskandar menyampaikan Tanggapan terhadap 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tangerang yaitu Jaminan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tangerang, dan Perubahan Peraturan Daerah No. 10 /2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.
 
Penyampaian tersebut disampaikan dalam acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, kemarin.
 
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad yang membacakan sambutan Bupati H Ismet Iskandar mengatakan, terkait Raperda Inisiatif DPRD Tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tangerang, bahwaPemerintah telah menetapkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dalam rangka memberikan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
Perlu dijelaskan bahwa Jaminan kesehatan yang dirumuskan dalam Undang-undang SJSN adalah jaminan kesehatan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan Prinsip Asuransi Sosial dan Prinsip Ekuitas sebagaimana diatur pada pasal 19 UU SJSN, yang dimaksud Prinsip Asuransi Sosial yaitu meliputi : 1) Kegotongroyongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit , yang tua dan muda, serta yang beresiko tinggi dan rendah; 2) Kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif; 3) Iuran berdasarkan persentase upah atau penghasilan;   

                4) Bersifat nirlaba
. Sedangkan yang dimaksud dengan Prinsip Ekuitas adalah kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkan.

Mengacu pada kebijakan tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dari Pemerintah pusat, tentunya Pemerintah Kabupaten Tangerang wajib mendukung kebijakan tersebut dan telah  mempersiapkan secara bertahap untuk pelaksanaannya, baik SDM, sarana prasarana untuk pelayanan kesehatan dasar melalui pengembangan puskesmas dan pelayanan rujukan melalui pengembangan mutu pelayanan di RSU Tangerang  dan RSUD Balaraja.
 
Penyiapan ini tentunya disesuaikan dengan kemampuan APBD Kabupaten Tangerang. Disamping itu Pemerintah Kabupaten Tangerang juga telah menganggarkan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin diluar kuota Jamkesmas dan Masyarakat tidak mampu yang memerlukan pelayanan rujukan rumah sakit di wilayah Tangerang dan Jakarta.
 
Anggaran Jamkesda  ini dari tahun ketahun terus kami tingkatkan. Pada Tahun 2013 kami menganggarkan 16 milyar rupiah untuk jamkesda yang dikelola Dinas Kesehatan dan sebesar 5 Milyar rupiah yang dikelola RSU Tangerang.
 
 “Menanggapi Raperda Inisiatif DPRD tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tangeang yang bertujuan untuk memenuhi hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal, pada prinsipnya kami sangat setuju dan mendukung. Namun demikian dengan adanya transformasi kebijakan pembiayaan kesehatan yang digulirkan pemerintah pusat melalui SJSN dan BPJS,” kata Iskandar Mirsad.

Sedangkan terkait Raperda Inisiatif DPRD Tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2008 Tentang PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang,terdapat beberapa hal yang perlu di tanggapi dan memberi masukan.

Diantaranya, seperti pada Bab X Pasal 13 ayat (2) huruf c, menurut Kami perlu dipertimbangkan kembali untuk besaran PAD dari 15 % menjadi sebesar 85%, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 690/477/SJ tanggal 18 Februari 2009, agar PDAM dibebaskan dari membayar PAD karena cakupan pelayanannya belum mencapai 80% dari jumlah penduduk dalam wilayah administratif Kabupaten. Hal ini relevan dengan program kerja PDAM yang akan mengembangkan cakupan pelayanan dengan membangun IPA Cihuni dan IPA Cisauk serta wilayah di Kabupaten Tangerang.

Sedangkan terkait pengadaan barang/jasa yang harus mendapatkan persetujuan Bupati dan diketahui DPRD, karena pengadaan barang/jasa  telah berpedoman pada   Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, dan akan sulit bagi PDAM untuk mengembangkan usaha dan kegiatan operasionalnya jika pengadaan barang/jasa harus mendapat persetujuan Bupati dan diketahui oleh DPRD.

 “Setelah Kami pelajari secara seksama, dapat Kami simpulkan bahwa materi perubahan yang diusulkan tidak mencapai 50% dari materi Perda 10 Tahun 2008 tentang PDAM TKR Kabupaten Tangerang, sehingga menurut Kami cukup dilakukan perubahan pasal per pasal yang diperlukan dan  tidak perlu mencabut secara keseluruhan Perda 10 Tahun 2008 tentang PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang. Hal ini sesuai dengan penjelasan lampiran No. 237 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Iskandar Mirsad. 
 
 
Tags