TANGERANG-Polresta Tangerang menetapkan DN, 20, sebagai tersangka karena menghamili, Silvia Indriani, 16, siswi kelas 3 SMK Ruhul Bayan, yang keguguran di WC sekolah, Selasa (5/3) lalu.
Hal itu dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Kombes Bambang Priyo Andogo, Jumat (8/3). Menurutnya, DN yang merupakan kekasih Silvia telah diperiksa dan mengaku menghamilinya. "Karena SI masih di bawah umur, maka DN kami tetapkan jadi tersangka," ucapnya.
Kapolres mengatakan, DN bisa dijerat UU no 23/2002, dengan tuduhan persetubuhan dengan anak dibawah umur. “Ancamannya diatas 5 tahun penjara,” ujarnya.
Seperti diketahui, Silvia Indriani, siswi SMK Ruhul Bayan yang berlokasi di Jalan Raya Cisauk KM 4, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (5/3), keguguran di dalam WC. Anak keempat dari lima bersaudara itu sempat mengikuti ujian semester di dalam kelas.
Karena merasa perutnya mulas, Silvia beranjak ke kamar mandi hingga akhirnya keguguran. Usai keguguran, dia yang dalam kondisi lemah kembali masuk ke dalam ruangan kelas mengikuti ujian semester.
Beberapa saat kemudian, sekolah geger karena adanya temuan bayi laki-laki sebesar kepal tangan orang dewasa di WC sekolah itu. Kemudian bayi yang masih berusia enam bulan itu dibawa ke klinik sekolah, namun akhirnya meninggal dunia.(RAZ)
Tags