TANGERANG-Seorang gadis ABG, sebut saja Mawar, 16, warga Perumahan Kemuning Permai, Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang diperkosa oleh temannya yang hendak mengantarnya membeli baju, Kamis (18/4).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang Ipda Rolando Hutajulu menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika Mawar diajak teman-nya, IM, 16 dan AK, 20, untuk membeli baju. Kemudian keduanya menjemput Mawar di rumahnya.
"Mawar dibonceng oleh tersangka, AK, 20, dengan menggunakan sepeda motor. Sementara itu kawannya IM dibonceng oleh teman lelakinya, mereka berniat menuju ke pusat perbelanjaan untuk membeli baju," ujarnya.
Namun, ditengah perjalanan, AK mengemudikan motornya dengan kecepatam tinggi. Tiba-tiba AK membelokan motornya menuju rumahnya di Perumahan Mustika Tigaraksa, Kelurahan Pasir Nangka, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Sesampainya di rumah AK, kondisi rumah kosong. Melihat ada kesempatan, AK mulai merayu Mawar dan mengajaknya berhubunan intim. Mawar pun sempat menolak, namun AK memaksa dengan berdalih akan menikahinya. Akhirnya perkosaan itu terjadi," jelas Rolando.
Seusai peristiwa itu, Mawar kemudian melaporkan AK ke PPA Polresta Tangerang. Setelah mendapat keterangan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya setelah sempat melarikan diri ke rumah saudara-nya di kawasan Tangerang.
"Tersangka AK sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, petugas tidak percaya begitu saja, ketika dilakukan pemeriksaan mendalam AK mengakui lalau dirinya sudah memaksa Mawar untuk melayani nafsu bejatnya” tambah Rolando.
Barang bukti yang diamankan adalah pakaian yag dikenakan korban ketika dipaksa untuk melakukan persetubuhan. Tersangka AK bisa dijerat pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(RAZ)
Tags