Minggu, 13 Juli 2025

Aset Pemkab Tangerang Resmi Dilepas Ke Swasta

Zaki Iskandar.(ist / ist)


TANGERANG - Setelah sempat mandek lantaran terkendala kelengkapan dokumen, sejumlah aset milik Pemkab Tangerang di areal pengembangan perumahan elit KSO Summarecon dan PT Bumi Serpong Damai Tbk, akhirnya resmi dihapus dari catatatan buku aset daerah.

Penghapusan aset itu diketuk DPRD Selasa (21/5) setempat melalui paripurna.
 Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Amran Arifin menyatakan, disetujuinya penghapusan aset-aset itu lantaran sudah memenuhi persyaratan.
Kendala dokumemen pendukung yang belum diterima panitia khusus (Pansus) Aset, kata dia, sudah dipenuhi Pemkab.
 
“Soal kajian dokumen aset yang sempat kurang, sudah terpenuhi. Maka itu, dewan menyetujui penghapusan aset melalui paripurna ini,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan permintaan pengembang, pada akhir Februari lalu Bupati Ismet Iskandar (saat itu masih menjabat Bupati Tangerang) mengajukan penghapusan sejumlah aset daerah yang masuk pada areal pengemabangan dua industri perumahan, yakni KSO Summarecon dan PT Bumi Serpong Damai Tbk.

Aset yang diajukan dihapus dari catatan aset daerah berlokasi di tiga wilayah, yaitu di Kecamatan Pagedangan, Kelapa Dua, dan Kecamatan Cisauk.
 Untuk Kecamatan Pagedangan aset yang dihapus berupa konstruksi jalan senilai Rp 629.246.000,-. Masih di kelurahan yang sama,  berupa jalan seluas 1.275 m2, gorong-gorong, dan paving blok, dengan nilai Rp 469.380.000,-. Di Desa Jijantra berupa jalan 1.290 m2, dan jembatan senilai Rp 441.114.000,-. Serta di Desa Lengkong Kulon berupa jalan 1.631 m2, dan luas lahan jalan 2.330 m2.

Selain aset berupa jalan, dan saluran air, juga ada satu gedung sekolah dasar (SD), yaitu SD Negeri Lengkong Kulon 1, Kecamatan Pagedangan, dengan luas lahan 395,50 m2,  turut diajukan untuk dihapuskan dari aset daerah dengan cara diruislagh.

Menurut Amran, setelah masalah penghapusan aset kelar, maka dewan kini tinggal konsentrasi pada garapan pelepasan sejumlah aset Pemkab Tangerang yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dimana pada tahap dua sejumlah aset milik Pemkab Tangerang akan dilimpahkan ke Pemkot Tangsel senilai Rp.9.227.389.309. Aset tersebut berupa tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan dan jembatan.

Aset yang disampaikan pada tahap dua ini berupa, Tanah senilai Rp.5.306.097.200, Peralatan dan Mesin senilai Rp.135.500.000, Gedung dan Bangunan senilai Rp.2.521.822.409, Jalan, Irigasi dan Jaringan senilai Rp.1.263.969.700. Totalnya Rp.9.227.389.309.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap, dengan di hapus dan dilepasnya sejumlah aset tersebut kepada pihak pengembang dapat memberikan pengaruh besar terhadap pengembangan pembangunan wilayah, terutama pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

“Dengan penghapusan aset ini, kiranya dapat lebih mendorong pembangunan dan pengembangan wilayah. Hingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitarnya,” tuturnya. (MOE)

Tags