TANGERANG - Kejari Tangerang menjebloskan Indra Wargadalena, tersangka kasus pemalsuan akte Yayasan Sekolah Islam Harapan Ibu yang didirikan oleh almarhum mantan Wakil Presidin RI Haji Adam Malik ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambe, Tigaraksa Tangerang, Selasa (21/5) sore. Berkas perkara Indra dinyata lengkap atau P21 setelah penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kajari Tigaraksa.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kajari) Tigaraksa Tangerang Jabal Nur membenarkan tersangka pemalsuan akte yayasan Harapan Ibu yang berlokasi di Jalan Haji Badan, Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah ditahan di Rutan Jambe. "Indra ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh penyidik PMJ, "kata Jabal kepada wartawan, Rabu (22/5).
Menurut Jabal, dalam persidangan nanti yang akan dilimpahkan 20 hari kedepan, pihaknya telah menyiapkan empat jaksa penuntut umum, yaitu dua jaksa dari Tigaraksa dan dua lagi Kejaksaan Tinggi Banten. "Tidak ada penanggungan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, "ujarnya.
Sementara Juliani Manik, pembina yayasan yang juga putri kedua dari Budisita Malik, anak ketika mantan wakil presiden Adam Malik menyatakan berawal dari konflik masalah keuangan antara Letjen Purn KRM Surya Wiryohadiputro dengan Oto Malik (anak pertama Adam Malik) yang sama -sama pengurusan yayasan.
Untuk menyelesaikan perselisihan dalam yayasan, kata Juliani, akhirnya mengundang Indra Wargadelam yang saat itu berprofesi sebagai pengacara. Namun, ditengah jalan Indra melampoi kewenangan yang seharusnya dilakukan yaitu merubah akte dokumen yayasan melalui Notaris Rosida Rajaguguk yang berlokasi di Tangerang Selatan.
"Setelah saya beri kuasa kepada Indra langsung melakukan perubahan pengurusan yayasan lama menjadi pengurus baru sesuai kehendaknya. Selain itu, seluruh kubu Ny Soelastomo kehilanggan haknya dari yayasan tersebut, " kata Juliani.
Karena curiga melihat ada penyimpangan dalam pemalsuan akte yayasan ini, wanita yang akrap disapa Uli akhirnya melaporkan Indra dan Suryo Wiryohadiputro ke Polda Metro Jaya pada Maret 2012.
"Pada intinya ingin menyelamatkan yayasan almarhum kakek saya dari tangan orang yang tak bertanggung jawab. Indra tidak berhak menguasi yayasan sebagai pemilik yayasan dan menduduki sebagai ketua yayasan,"ungkapnya.
Wanita yang mengeyam pendidikan di AS itu terus berjuang untuk mencari keadilan. Sebab, hingga saat ini dia tidak diperkenankan untuk masuk ke Yayasan Sekolah Islam Harapan Ibu tersebut. (TMN)
Tags