Selasa, 20 Mei 2025

Panwaslu, Polres, Kejaksaan Susun Personil Gakkumdu

Panwaslu, Polres Metro dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Koordinasi Sentra Gakkumdu( / )

TANGERANG-Panwaslu Kota Tangerang bersama dengan Polres Metro dan Kejaksaan Negeri melakukan koordinasi terkait pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menangani tindak pidana pemilu, Rabu (12/6).

Koordinasi ini dihadiri Ketua Panwaslu Kota Tangerang Takhono, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Suharyanto dan Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang Andi Konggoasa di kantor Panwaslu, Jalan Veteran, Kota Tangerang.

Ketua Panwaslu Kota Tangerang Takhono mengatakan, pembentukan Gakkumdu ini merupakan amanat MoU yang telah disepakati oleh Bawaslu RI, Polri dan Kejaksaan. Sehingga Gakkumdu harus dibentuk di tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten.

"Pembentukan Gakkumdu ini untuk melayani laporan tindak pidana pemilu dalam Pemilu Wali Kota Tangerang sekaligus Pileg dan Pilpres. Jadi tidak perlu dibentuk dua kali," katanya.

Dalam koordinasi hari ini, pihaknya masih menyusun struktur personil yang akan ditugaskan di Kantor Gakkumdu "Struktur personil yang diamanatkan dua orang dari tiap instansi, yakni Panwaslu, Polri dan Kejaksaan. Tapi karena pelayanan Gakkumdu harus 24 jam, Polres menyiapkan delapan penyidik, Kejaksaan enam orang dan Panwaslu tiga orang," ujar Takhono.

Dalam penanganannya nanti, kata Takhono, setiap laporan akan dikaji secara bersama-sama dengan unsur Panwaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Jika hasil kajian ada penyesuaian antara tiga unsur tersebut, maka tindak pidana pemilu bisa ditindak lanjut ke pengadilan. “Nantia ada istilah gelar peuntuk mengkaji setiap laporan tindak pidana pemilu,” katanya.

Dia menambahkan, pertemuan akan kembali digelar pada Senin (17/6), dan diharapkan akan Sentra Gakkumdu dapat segera terbentuk. "Jika sudah dibentuk, Kantor Gakkumdu tidak lagi di Polres tapi menyatud engan Kantor Panwaslu," ujarnya.(RAZ)
Tags