TANGERANG-Empat dari lima bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang periode 2013-2018, lolos uji verifikasi KPU Kota Tangerang. Sedangkan satu pasangan bakal calon lainnya gugur.
Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain, saat menggelar jumpa pers di kantornya seusai rapat pleno persyaratan administrasi, Sabtu (13/07/2013) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ke-empat pasangan yang memenuhi persyaratan dan sudah terbilang lengkap tersebut masing-masing adalah, pasangan Abdul Syukur yang juga adik wali kota Tangerang Wahidin Halim, sekaligus Ketua DPD Golkar KotaTangerang. Abdul Syukur menggandeng Hilmi Fuad Ketua DPD PKS Kota Tangerang. Keduanya diusung Partai Golkar dan PKS.
Pasangan kedua, Dedy S Gumelar alias Miing -Surano Abubakar. Miing yang juga anggota DPR RI itu menggandeng Suratno Abubakar Ketua DPD PAN Kota Tangerang. Pasangan ini diusung PDI Perjuangan dan PAN.
Pasangan ketiga, Harry Mulya Zein alias HMZ yang juga Sekda Kota Tangerang. HMZ menggandeng Iskandar Zulkarnain yang juga menjabat sebagai Ketua PPP Kota Tangerang sekaligus anggota DPRD Kota Tangerang. Pasangan ini diusung Partai Hanura, PPP dan PKNUI.
Pasangan keempat, Arief R Wismansyah yang sampai saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangerang. Arief menggandeng Sachrudin yang menjabat sebagai Camat Pinang. Pasangan ini diusung Partai Demokrat, Partai Gerindra dan PKB.
“Sedangkan yang tidak memenuhi persyaratan adalah pasangan Ahmad Marju Kodri atau AMK –Gatot Suprijanto, ” ujar Syafril Elain.
AMK adalah Direktur PDAM Kota Tangerang, sedangkan Gatot merupakan mantan Kepala Dinas Perhubuangan Kota Tangerang.
“Kekurangan AMK adalah adanya kekurangan suara dari Partai Buruh dan Nahdatul Umah Indonesia atau PPNUI. Sedangkan soal Hanura, hasil klarifikasi kami kepada DPC Hanura jelas mereka menyatakan dukungan kepada HMZ-Iskandar. DPP Hanura tidak jelas, tidak ada sikap,” terangnya.
Selanjutnya, keempat pasangan calon tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada 14-20 Juli 2013.
Ditanya soal ancaman AMK-Gatot yang akan mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan akan menuntut KPU ke PTUN, Syafril mengaku siap. “Ini resiko jabatan dan pekerjaan,” tuturnya.
Sedangkan soal pasangan Arief –Sachrudin, dimana Sachrudin belum mendapat surat persetujuan dari Wali Kota Tangerang Wahidin Halim untuk mundur sebagai Camat Pinang , KPU akan menunggu hingga 23 Juli 2013.
“Posisi Sachrudin sama dengan Harry Mulya Zein, kami masih menunggu hingga 23 Juli. Jika tanpa persetujuan atasan (wali kota) kami akan tinjau lagi, dan aakan ke Badan Kepegawaian Nasional,” jelasnya. (DRA)
Tags