Rabu, 15 Mei 2024

Ini Jawaban KPU Kota Tangerang Terkait Status Partai Demokrat & PKB

Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain saat mengumumkan peserta Pilkada Kota Tangerang.(TangerangNews / Dens)


TANGERANG-KPU Kota Tangerang akhirnya menjawab terkait adanya aduan Direktur LSM Kajian Publik Ibnu Jandi ke Panwaslu dan KPU Kota Tangerang,  tentang usungan partai yang struktur pengurusnya berstatus sementara atau pejabat pelaksana tugas (Plt). 
 
“Jadi hari Jumat kemarin (12 Juli 2013), kami datang ke KPU Provinsi Banten untuk meminta petunjuk soal status Plt atau pejabat pelaksana tugas . Kami temui Agus Supriyatna (Ketua KPU Provinsi Banten). Kami juga datang ke KPU RI, dijelaskan tidak ada masalah soal status Plt,” ujar Syafril Elain Ketua KPU Kota Tangerang, Sabtu (13/07/2013).

 Seperti diketahui sebelumnya, Ibnu Jandi mempersoalkan berkas persyaratan Partai Demokrat (PD) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dibawa untuk mengusung balon Arief R Wismansyah dan Sachrudin.

Jandi mengganggap, surat pencalonan kedua partai tersebut tidak sesuai dengan peraturan KPU No. 9/ 2012 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan Ibnu Jandi seusai melaporkan hal tersebut kepada KPU Kota Tangerang, Jumat (28/06) sore.  
 
Status Plt pada Partai Demokrat menguat juga pasca mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang Herry Rumawatine yang kini menjadi Wakil Ketua II DPD Partai Demokrat Provinsi Banten mengamini, posisi Plt pada DPC Kota Tangerang sudah terlalu lama. Herry menganggap, Baehaki sebagai Plt Ketua DPC Kota Tangerang seharusnya mempersiapkan musyawarah cabang daerah luar biasa (Muscablub). (DRA)

Tags