TANGERANG-Dedy S Gumelar alias Miing memenuhi undangan Panwaslu Kota Tangerang pada Senin (22/07) malam.
Dalam kesempatan itu, Miing juga didampingi pasangannya Suratno Abubakar mengatakan, bahwa dirinya datang atas undangan Panwaslu dengan berstatus saksi.
Adapun yang ditanya seputar dugaan bahwa Panwaslu mensinyalir ada pelanggaran admnistrasi dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh KPU Kota Tangerang.
"Soal pemeriksaan bakal calon, waktu itu ceritanya hari Minggu tanggal 14 Juli. Kita diundang mendadak. Ada pertemuan KPU, IDI dan kandidat. Karena mendadak, saya tidak bisa," ujar Miing. Kemudian, lanjut Miing, dirinya mendapat informasi bahwa jadwal pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pada 14 sampai dengan 20 Juli.
"Saya pun meminta izin kepada KPU agar saya diperiksa pada Kamis 18 Juli. Ternyata amanat saya ditolak KPU. Karena KPU meminta Senin dan Selasa. Padahal, saya ada janji dengan keluarga besar Astra, saya pun akhirnya harus diperiksa, dan saya pun meminta maaf kepada Astra," katanya.
Pengundian pun dilakukan, dengan hasil akhir Miing-Suratno serta pasangan HMZ-Iskandar pada Senin 15 Juli diperiksa. Sedangkan Syukur-Hilmi serta pasangan Arief - Sachrudin, Selasa 16 Juli.
"Tapi Pak Arief meminta pengunduran jadwal pemeriksaan Sachrudin, dan itu diperbolehkan KPU. Mungkin KPU lupa pernah menolak saya. Saya merasa terdiskriminasi. Artinya KPU harus menjawab, kenapa saya ditolak, sedangkan Sachrudin diterima, kalau jawaban KPU karena sakit, thats the point. Itu harusnya gugur demi hukum, kan disebutkan harus sehat jasmani dan rohani, saya dalam hal ini dirugikan karena tidak mendapat keadilan," tandasnya. (DRA)
Tags