Jumat, 17 Mei 2024

Ketua KPU Tangerang Dicecar 31 Pertanyaan

pendukung Arief-Sachrudin terus melakukan aksi demo di depan gedung KPU Kota Tangerang(tangerangnews / Denny Irawan)



TANGERANG-
Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain mengaku dicecar 31 pertanyaan oleh Panwaslu terkait tidak lolosnya pasangan Arief-Sachrudin.

Itu dikatakan Syafril Elain seusai diperiksa oleh Panwaslu Kota Tangerang sejak pukul 21.00 - 02.00 WIB, Senin ( 23/07).

"Saya jelaskan kepada Panwaslu terkait laporan Sachrudin yang melapor ke Panwaslu soal dirinya yang tidak lolos,"ujarnya.

Kemudian,lanjut Syafril,dirinya menjelaskan sebagaimana dan apa yang telah dilakukan KPU pada tahapan pencalonan.

Tanggal 16-22 Juni ada laporan dari masyarakat , masing-masing bernama Edi Faisal,Indra Abidin dan Dewi Shita yang mempertanyakan surat pengunduran diri Sachrudin, yang dilaporkan warga tersebut bahwa Sachrudin masih aktif menjabat sebagai camat.

"Setelah itu kita melakukan klarifikasi ke Wali Kota dan ke DKPP atau BKD dari  tanggal 15 Juni. Bahkan sampai tanggal 13 Juli kita tunggu,  serta sampai tanggal 22 Juli surat itu tidak kita terima juga  dari DKPP dan Wali Kota tidak ada, termasuk dari yang bersangkutan," ujarnya.


Lalu,lanjut Syafril,dirinya juga ditanya seputar kronologis mengapa Arief-Sachrudin yang  awalnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

Menurutnya hal itu terjadi lantaran surat pengunduran diri yang dibuat oleh Sachrudin.

"Dalam surat itu Sachrudin menyampaikan bahwa dia sudah berhenti sejak saat itu.

Tetapi ketika kita tagih suratnya bukti  surat yang menyatakan  dia berhenti dengan dibuat  dari atasannya, tidak ada.  Padahal Sachrudin dalam surat pengunduran dirinya kepada KPU menyebutkan bahwa atasannya sudah mengetahui. Jadi kenapa KPU berani sekali memutuskan dari MS (memenuhi syarat), menjadi TMS (tidak memenuhi syarat), karena itu,"jelas Syafril.

Sementara itu, Arief R Wismansyah mengatakan, dalam peraturan KPU No. 9 tahun 2012 disampaikan, dan lampiran KPU, di formulir itu tidak ada yang namanya izin atasan alias boleh  langsung mengundurkan diri.

"Ketika itu berkas sudah masuk,  kita sudah menyerahkan surat itu. Tak tahunya, tetap harus mendapat izin atasan. Tetapi seperti ini,  lebih baik tidak usah lagi berpolemik kita tunggu saja putusan BKPP dan PTUN,"tuturnya.

Arief juga menduga,  terlalu banyak keanehan yang dilakukakn KPU Kota Tangerang.

Salah satunya membuat status pasangan Arief-Sachrudin dari MS menjadi TMS secara tiba-tiba diujung waktu.

" Anehnya,mana ada dari MS jadi TMS apalagi kita sudah menjalani tes kesehatan," terang Arief. (DRA)
                                                                                                                                                                                               

Tags