TANGERANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten sempat datang ke Panwaslu Kota Tangerang untuk menanyakan proses penanganan perkara KPU yang dilaporkan bakal calon wakil wali kota yang gagal, Sachrudin, Selasa (30/7).
"Ya tadi pagi Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi datang ke kantor Panwaslu. Dia mengontrol bagaimana hasil kajian kami atas persoalan Sachrudin. Bawaslu juga memberi masukan yang kita amanatkan pada bagian penanganan perkara," ujar ketua Panwaslu Kota Tangerang Takhono.
Menurut Takhono, Ketua Bawaslu merupakan pembina Panwaslu di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan. Pihaknya juga selalu berkonsultasi dengan Bawaslu dalam setiap penanganan perkara.
"Ini biasa, Bawaslu menengok anak buah. Ketua Bawaslu kan pembina kami," ujarnya.
Sementara terkait laporan Sachrudin yang mempersoalkan keputusan KPU, Takhono mengaku masih dalam pembahasan. Keputusan akan ditentukan dalam rapat pleno dalam waktu dekat.
"Kita sudah periksa pelapor, saksi dan KPU. Saat ini pembahasannya belum selesai. Kita juga kan ada batas waktu penanganan perkara 7 hari + 7 setelah dilaporkan. Yang pasti sebelum batas waktu," ujarnya.(RAZ)
Tags