TANGERANG-Petugas Polsek Ciledug Kota Tangerang berhasil mengangkap dua orang pengedar ganja, Suroto alias Corong dan Hanif di Warnet yang ada di Karang Tengah, Senin (29/07) malam.
Dari tersangka, petugas Polsek Ciledug mengamankan barang bukti 10 Kg ganja kering.
Kapolsek Ciledug Kompol Abodel Harris Jakin mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa keduanya kerap mengedarkan ganja. Dari informasi itu, pihaknya melakukan pengembangan.
"Hasilnya, kita bisa meringkus keduanya, Senin (29/7). Ternyata di kontrakan mereka disimpan 10 kilogram ganja kering siap edar, dengan dibungkus dalam 36 paket kecil dan delapan paket besar dengan total nilai Rp 30 juta," katanya Selasa (30/7).
Sementara dari keterangan tersangka terungkap bahwa peredaran ganja itu dikendalikan oleh dua narapidana Lapas Pemuda Tangerang berinisial I dan A.
"Mereka menjadi otak peredaran narkotika jenis ganja di wilayah CIledug, Karang Tengan dan Pondok Aren," kata Kapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Ciledug IPTU Priyanto mengatakan, tersangka menerima kiriman 10 Kg ganja tersebut di sebuah Mall di kawasan Cinere, Depok.
"Dua narapidana itu mengendalikannya melalui telepon. Rencananya ganja akan diedarkan di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan," tukasnya.
Priyanto menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan dengan berkoordinasi dengan satuan narkoba Polrestro Tangerang untuk mengungkap peredaran yang diotaki kedua narapidana tersebut.
"Kami menduga mereka tergabung dalam jaringan dan masih ada kantung-kantung penyimpanan ganja di wilayah Kota Tangerang," paparnya.(RAZ)
Tags