TANGERANG-Komisioner KPU Kota Tangerang menjalani sidang di Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) terkait laporan dua kandidat bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang tidak lolos dalam Pilkada Kota Tangerang, yakni Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri (AMK), Jumat (2/8).
"Kehadiraan kami berempat memenuhi panggilan sidang dari DKPP. Sebenarnya dalam surat undangan kami untuk sidang laporan Sachrudin, tapi ternyata dibarengi juga dengan AMK. Saya sempat protes," ujar Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain.
Selain itu Komisioner KPU yang telah membawa pengacara, tidak diperkenankan hakim DKPP untuk mendampingi mereka dalam memberikan keterangan. Syafril mengaku dirinya mencoba mengkomunikasikan dengan hakim DKPP, namun permintaannya di tolak.
"Ya akhirnya, saya jelaskan secara singkat terkait kenapa KPU tidak meloloskan AMK dan juga Sachrudin," ujarnya.
Namun, dirinya diminta kepada majelis hakim untuk menjawab secara tertulis keterangan KPU disertai dengan bukti-buktinya.
"Kami diberikan waktu oleh hakim sampai hari Senin depan (5/8/2013), pukul 15.00 WIB untuk menyerahkan jawaban secara tertulis. Pengumuman sidang berikutnya tunggu info dari DKPP," tukas Syafril.(RAZ)
Tags