Rabu, 21 Mei 2025

Dua Caleg Dilaporkan ke Panwaslu Kota Tangerang

Massa Mendukung Panwaslu Kota Tangerang.(TangerangNews / Rangga)

 


TANGERANG-Dua caleg dari Partai Golkar dilaporkan ke Panwaslu Kota Tangerang karena melakukan kampanye saat bebuka puasa bersama di sekolah milik Yayasan Pendidikan dan Pembangunan Umat Islam (YPPUI) di Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug.

Kedua caleg itu adalah Desi Yusiani, Caleg DPRD Provinsi Banten nomor urut satu dapil 4 dan 5 serta Andi Ahmad Dara, Caleg DPR RI nomor urut satu dapil Tangerang Raya.

Dugaan pelanggaran itu dilaporkan oleh Sukerman, warga Kampung Dukuh, Kelurahan Peninggilan Utara, Kecamatan Tangerang, Jumat (2/8) kemarin. Menurutnya, pelanggaran itu terjadi pada 27 Juli 2013. Dalam acara buka puasa bersama masyarakat yang dihadiri Gubernur Banten Ratu Atut Chosyah, dua caleg itu memasang atribut kampanye seperti spanduk.

"Sekolah itu dimanfaatkan mereka untuk ajang kampanye. Itukan salah satu tempat yang dilarang dan harus steril dari kegiatan kampanye. Selain itu, mereka juga membagikan sarung dan sajadah," tukas Sukerman, Minggu (4/8).

Selain Desi Yusiani dan Andi Ahmad Dara, dia juga melaporkan Ketua YPPUI Safei Ibrohim dan Ketua Pembuna YPPUI Ahmad Sadeni. "Hari ini saya akan memberikan keterangan kepada Panwaslu terkait pelanggaran itu," katanya.

Ketua Divisi Penanganan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Tangerang Ahmad Zainil Miftah mengatakan, pihaknya sedang menindak lanjuti laporan tersebut. Pihaknya juga akan memanggil dua caleg terlapor Senin (5/8). "Kita akan meminta bantuan pelapor karena belum tau alamat terlapor. Nanti hasil pemeriksan akan kita kaji," ujarnya.(RAZ)
 
Tags