Sabtu, 18 Mei 2024

KPU Tidak Sediakan TPS di Rumah Sakit

Syaeful Bahri (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)

TANGERANG-KPU Provinsi Banten tidak memberlakukan sistim jemput bola dengan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di rumah sakit untuk mengakomodir pencoblosan bagi pasien yang memiliki hak pilih. Dengan demikian, pasien di rumah sakit terancam golput.

"Tidak ada aturannya pendirian TPS di rumah sakit. Jadi bagi petugas medis atau pasien yang punya hak pilih, mohon mencoblos di TPS yang terdekat dari rumah sakit dengan membawa surat pindah pilih atau form A8," kata Ketua Pokja Kampanye KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri, Jumat (30/8).

Menurut Syaeful, bagi pemilih yang memilih di tempat lain harus mencoblos terakhir, setelah semua pemilih di TPS setempat menyalurkan suaranya. "Diprioritaskan bagi warga di sekitar TPS. Kalau ada sisa surat suara, baru digunakan untuk pemilih pindahan," ujarnya.

Ditanya jika pasien tidak bisa mendatangi TPS? Menurut Syaeful pihaknya tidak bisa memaksakan pemilih untuk pencoblos.

"Mencoblos itu kan hak, bukan kewajiban, jadi tidak bisa dipaksakan," katanya.

Sementara Humas RSUD Kabupaten Tangerang Nizar mengatakan,   hingga saat ini pihaknya belum mendapat instruksi dari KPU untuk membuat TPS. "Belum ada instruksi. Tapi memang biasanya saat Pilkada kita tidak pernah buat TPS, kecuali Pilpres dan Pileg," katanya.

 
Tags Wahidin Halim