Sabtu, 4 Mei 2024

Panwaslu yang Diperiksa ‘Nyanyi’

( / )

Kasus Ijazah Palsu Dasiman TANGERANGNEWS- Terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang Caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dasiman yang telah terpilih sebagai anggota DPRD Kota Tangeraang, membuat anggota Panwaslu Kota Tangerang Erwin Hasi Rasyid diperiksa petugas Polres Metro Kota Tangerang, siang ini. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana Dasiman melakukan pemalsuan ijazah untuk mendaftar menjadi caleg ke KPUD Kota Tangerang. Saat pemeriksaan, Erwin pun “nyanyi” dan membeberkan bahwa dirihya diberikan 18 pertanyaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB oleh penyidik Aiptu Parman. Dalam penjelasannya, dia menerangkan seputar pemalsuan ijazah Dasiman dari SMPN 1 Majenang dan SMA Muhammadiyah Majenang, Cilacap, Jawa Tengah. “Saya juga memberikan berkas dan dokumen hasil pleno serta investigasi Panwaslu yang membuktikan bahwa Dasiman telah melakukan tindak pidana pemilu karena memalsukan ijazah. Saya rasa bukti itu cukup kuat,” ungkapnya. Selain itu, kata dia, penanganan Panwaslu yang merekomendasikan Dasiman untuk menjeratnya kedalam pidana pemilu juga diterangkan kepada pihak penyidik. “Rekomendasi itu sesuai dengan pasal 266 jo pasal 63 UU No 10/2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Dengan ancaman hukumam 36 sampai 72 bulan penjara dan denda sebesar Rp 36 Juta sampai Rp 72 Juta,” kata Erwin. Penyidik kepolisian juga mempertanyakan bagaimana kasus pemalsuan ijazah itu ditemukan Panwaslu Kota Tangerang. “Kasus itu sendiri terkuat setelah adanya laporan dari kader PDIP Suwarno ke Panwaslu yang mengungkap terjadinya dugaan pemalsuan ijazah tersebut,” jelas Erwin.(Rangga)
Tags