TANGERANG-Rekapitulasi suara tingkat kota pada Pilkada Kota Tangerang telah selesai dilakukan oleh KPU Provinsi Banten, Jumat (6/9) petang di Hotel Olive, Karawaci, Kota Tangerang.
Namun, dari lima pasangan calon yang menjadi peserta pada pilkada periode 2013-2018 itu, hanya dua pasangan yang menghandiri acara tersebut. Ketiga kandidat yang tidak hadir adalah pasangan nomor urut 1, Harry Mulya Zein (HMZ)-Iskandar Zulkarnain, nomor urut 2 Abdul Syukur - Hilmi Fuad dan nomor urut 3 Deddy S Gumelar (Miing)-Suratno Abubakar.
Adapun yang terlihat datang mengikuti rekapitulasi suara hingga selesai hanya kandidat nomor urut 4, Ahmad Marju Kodri ( AMK) tanpa ditemani calon wakil wali kotanya Gatot Suprijanto dan nomor urut 5, yang hanya diwakili calon wakil wali kota Tangerang Sachrudin, tanpa calon wali kotanya Arief R Wismansyah.
Diketahui dalam rekapitulasi tersebut, jumlah suara dari 13 Kecamatan Kota Tangerang, yang dibacakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) :
Untuk pasangan nomor urut 1, memperoleh 45.627 suara atau 6,43 %.
Pasangan nomor urut 2 memperoleh 187.003 suara atau 26,34 %.
Pasangan nomor urut 3, memperoleh 121.375 suara atau 17,10 %.
Pasangan nomor utut 4 memperoleh 15.060 suara atau 2,12 %.
Dan, pasangan nomor 5 memperoleh 340.810 suara atau 48,01 %.
“Untuk jumlah suara sah 709.875 suara, tidak sah 16.476 suara dan total jumlah suara sah dan tidak sah adalah 726.351 suara,” kata Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna.
Hasil rekapitulasi suara tersebut diwarnai aksi tidak disetujui dari saksi pasangan nomor urut 2, Hosbeni Gonzala alias Degon.
Dia menilai proses pilkada Kota Tangerang tidak sesuai prosedur. Karena itu dia menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi suara suara tingkat Kota Tangerang.
“Saya menganggap proses Pilkada menyalahi prosedur dan cacat hukum. Untuk memilih pemimpin yang baik harus dengan cara yang baik,” ujarnya.
Meski demikian, KPU Provinsi Banten tetap menetapkan pasangan nomor urut 5 Arief R Wismansyah-Sachrudin sebagai wali kota dan wakil walikota terpilih.
Sementara terkait tidak setuju-nya saksi pasangan nomor urut 2, Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna mempersilahkan mengajukan gugatan melalui jalur hukum yang sesuai ketentuan.
Usai penetapan, hasil rekapitulasi suara ditandatangani oleh lima komisioner KPU Provinsi Banten dan dua saksi pasangan calon nomor 4 dan 5.Saksi pasangan nomor 2 sendiri enggan menandatangani, sementara saksi pasangan nomor 1 dan 3 tidak hadir.
Tags