Sabtu, 18 Mei 2024

Pengusaha Reklame Tolak Jawaban Pemkot Tangerang

Reklame dibongkar( / )

TANGERANG-Sidang perdata gugatan kasus pembongkaran paksa reklame PT Billy Sinar Pratama terhadap Pemerintah Kota Tangerang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (1/10).

Dalam sidang kali ini, Kuasa Hukum penggugat memberikan berkas replik atas jawaban Pemkot Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten selaku tergugat kepada Majelis Hakim Busteri.

Usai persidangan, Kuasa Hukum penggugat, Sabeni menjelaskan, dalam replik tersebut pihaknya menolak jawaban gugatan yang sebelumnya di berikan pihak Pemkot Tangerang.

Dimana alasan pembongkaran reklame PT Billy Sinar Pratama mengacu pada Peratutan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) no 20/2010 tentang larangan adanya billboard atau papan reklame di bahu jalan.

"Pemkot menggunakan dasar hukum Permen 20/2010. Padahal perusahaan telah melakukan perpanjangan ijin reklame pada tahun 2011 dan itu sudah diberikan Pemkot Tangerang. Seharunya Pemkot memberitahukannya kalau izin tidak bisa diperpanjang," katanya.

Bahkan, kata Sabeni, PT Billy Sinar Pratama juga telah membayar kewajibannya kepada Pemkot Tangerang, seperti membayar pajak sebesar Rp 35 juta dan pajak tanah sebesar Rp 675 ribu.

"Kami punya buktinya dan itu sudah keluar semua. Kalau Permen PU itu yang selalu jadi masalah, biar Majelis Hakim saja yang mempertimbangkan bahwa pembongkaran itu sesuai Permen PU atau tidak," katanya.

Sementara Kuasa Hukum Pemkot Tangerang, Diah Ruri Salaswati mengatakan, pihaknya Meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu sampai tanggal 10 Oktober 2013 untuk mempelajari terlebih dahulu isi replik penggugat.

"Tanggal 10 Kami siap dan tidak bermasalah," ujarnya.

Diah tetap menegaskan bahwa Pemerintah Tangerang sudah melakukan pembongkaran reklame sesuai prosedur dan ada payung hukumnya.

"Saya juga yakin sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini akan selalu objektif sesuai persidangan" ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tangerang digugat Rp 1 miliar oleh PT Billy Sinar Pratama karena diduga merobohkan reklame milik perusahaan jasa periklanan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Gugatan yang diajukan Direktur PT Billy Sinar Pratama Yanti berawal dari perlakuan diskriminasi yang dilakukan Pemkot Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten.

Penggugat merasa dirugikan karena reklame billboard miliknya yang dipasang di Jalan Jenderal Sudirman, Modernland, Kota Tangerang dibongkar paksa oleh aparat Satpol PP Kota Tangerang dan Provinsi Banten pada 6 Juli 2013 tanpa pemberitahuan secara lisan maupun tertulis.

Akibat pembongkaran secara paksa itu, penggugat mengalami kerugian secara materiil Rp 400 juta dan kerugian secara imateriil sebesar Rp1 miliar.
Tags Arief R Wismansyah