Sabtu, 18 Mei 2024

Polres Tangerang Amankan 76 Kg Ganja Kering

Kapolres Metro Tagerang bersama Kajari Tangerang memusnahkan barang bukti ganja.(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Empat anggota jaringan pengedar ganja terbesar di Tangerang,  dibekuk aparat Polres Metro Tangerang. Dari tangan tersangka diamankan sebanyak 76 Kg ganja kering siap edar.

Keempat tersangka adalah HJ, 51, AM, 18, HA, 18 dan AP, 35. Mereka saling kenal dan telah beraksi mengedarkan ganja di Tangerang selama satu tahun lebih.

"Ini jaringan terbesar yang ada di Tangerang. Mereka pemain lama dan memasok ganja dari Aceh," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Riad, Kamis (3/10).

Menurut Kapolres, tersangka memiliki peran masing-masing. HJ merupakan bandar yang punya koneksi ke jaringan Aceh, AM terkait jaringan di Bogor dan Pamulang sementara HA dan AP terkait jaringan di Tangerang.

"Awalnya kita tangkap tersangka AM, baru dikembangkan hingga sampai ke HJ. Kita juga berhasil membongkar tempat-tempat penyimpanan ganja mereka berupa kontrakan di Bogor, Ciputat dan Jatiuwung. Barang bukti yang berhasil diamankan 76 Kg ganja yang dibungkus koran," katanya.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kompol Ade Rahmat Idnal mengatakan,  bahwa pangsa pasar ganja yang dijual tersangka adalah semua kalangan termasuk pelajar. "Pengungkapan ini termasuk sulit, karena jaringan ini sistimnya terputus. Jadi butuh waktu yang lama mulai tangkap dari yang kecil sampai yang besar," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Polres Metro Tangerang juga memusnahkan barang bukti ganja tersebut dengan cara dibakar di dalam tong. "Ini wajib dimusnahkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kita sisihkan 5 Kg untuk barang bukti di persidangan," kata Ade.

Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 UU no 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati dan denda 10 miliar.
 
Tags Arief R Wismansyah