Selasa, 7 Mei 2024

Kuras Harta Pacar, ‘Polisi’ Ditangkap

DHS Sempat DPO Polsek Jatiuwung(Ades / TangerangNews)

 
TANGERANG-Tersangka DHS, 24, warga Jalan Proklamasi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang yang  mengaku sebagai polisi berpangkat Brigadir ditangkap petugas Polsek Jatiuwung karena menipu pacarnya, Eko Prasetiyani, 25.
 
Dengan seragam polisi dan pistol korek api, dia berhasil meyakinkan sang pacar untuk menguras hartanya hingga mencapai Rp 22,5 juta.
 
Kapolsek Jatiuwung Kompol Alamsyah Palupessy mengatakan, aksi tersangka DHS berawal ketika pacarnya menanyakan pekerjaannya. Tersangka pun mengaku sebagai polisi. Untuk meyakinkan korban dan keluarganya, dia membeli seragam polisi berpangkat Brigadir, membuat kartu tanda anggota (KTA) Polri  palsu dan pistol korek api.
 
"Tersangka sempat pergi ke kondangan bersama korban dan keluarganya dengan menggunakan seragam polisi lengkap. Dia juga selalu membawa pistol korek api dan menyelipkannya di pinggang agar korban percaya," katanya, Kamis (10/11).
 
Kemudian tersangka mulai meminjam barang-barang korban diantaranya dua unit ponsel, satu motor Yamaha Mio nopol B-6692-CJD dan uang sebesar Rp 5 juta. Namun,  barang barang tersebut tidak dikembalikan.
 
"Dua unit ponsel dan satu motor dia gadaikan tanpa sepengetahuan korban. Sedangkan uang, dia minta dari korban dengan alasan kecelakaan dan harus membayar ganti rugi," ujar Kapolsek.
 
Korban mulai curiga ketika tersangka selalu beralasan ketika barang-barang tersebut diminta kembali. Akhirnya korban Eka Prasetiyani melaporkannya ke Polsek Jatiuwung.
 
Lalu pada Selasa (8/10), tersangka ditangkap jajaran Buser Unit Reskim Jatiuwung, di Pondok Alam Permai, Blok J.4 No 17, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Dari tangan tersangka, berhasil diamankan satu stel baju dinas Polri berpangkat brigadir, KTA Polri palsu dan satu korek api berbentuk pistol.
 
"Total kerugian yang dialami pelaku mencapai Rp 22,5 juta," kata Kapolsek.
 
Tersangka DHS mengaku menjadi polisi gadungan untuk menarik simpati pacarnya. Pasalnya dia sendiri cuma seorang pengangguran. Dia telah menjalin hubungan dengan Prasetiyani selama tiga bulan.
 
"Saya tidak ingin dia tahu kalau saya pengangguran. Saya beli seragam di Pasar Senen. Setiap ngapel ke tempat pacar, saya selalu pakai seragam supaya dia percaya," katanya.
 
Akibat perbuatannya DHS dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
 
Tags Pembunuhan Pemerkosaan penganiayaan