Selasa, 7 Mei 2024

Tak Miliki Izin, Tempat Pijat Esek-esek Disegel

Tempat Pijat yang disegel(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Satu lokasi tempat pijat tradisional di kawasan Carrefour Cikokol, Kota Tangerang, disegel petugas Satpol PP Kota Tangerang karena tak memiliki izin, Sabtu (19/10) malam.
 
Penyegelan dilakukan,  karena tempat pijat tersebut selain tidak dilengkapi dengan surat izin resmi juga,  diduga menjadi tempat prostitusi lantaran mempekerjakan wanita muda yang tampil seksi.
 
Sebelumnya, aparat Satpol PP menyisir satu per satu lokasi tempat pijat tradisional seperti di kawasan Mall Metropolis Cikokol, Kota Tangerang  kawasan pertokoan Carrefour, Ruko Pinangsia Karawaci, hingga panti pijat yang ada disepanjang Jalan Imam Bonjol.
 
Kendati tak mendapati ada yang melakukan asusila, namun hampir semua lokasi pijat tradisional, mempekerjakan wanita-wanita muda dengan berpakaian minim.
 
Kasatpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan mendindak adanya laporan dari masyarakat yang mensinyalir praktek prostitusi di lokasi pijat tradisional.
 
"Ini merupakan tindakan kami selaku eksekutor untuk menegakkan Perda No. 8/2005, tentang larangan pelacuran. Dari hasil razia, ada satu tempat yang kita segel, karena tempatnya tidak seperti tempat pijat kesehatan, ruangannya menggunakan pintu tertutup, padahal harusnya harusnya terbuka," terangnya.
 
Irman juga menghimbau, kepada masyarakat untuk tetap proaktif dalam memberikan laporan kepada pihaknya. "Sesuai dengan amanat Perda,  masyarakat dapat melaporkan setiap kegiatan yang diduga berbau dengan pelacuran. Dan kami pastikan akan menindaknya dengan tegas," paparnya.
 
Tags Arief R Wismansyah Pemerkosaan