Selasa, 30 April 2024

30 Oktober Ribuan Buruh Tangerang Ancam Mogok Kerja

Buruh PT.LSI saat melakukan demo(Jangkar / TangerangNews)


TANGERANG-Ribuan buruh se-Tangerang Raya mengancam mogok kerja jika pemerintah tidak mengabulkan tuntuan mereka untuk menaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2014 sebesar 50 persen menjadi Rp 3,7 juta /bulan.


Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya Riden Hatam Azis mengatakan, aksi mogok kerja serempak akan dilakukan buruh dari berbagai serikat pekerja di Tangerang pada 30 Oktober hingga 1 November 2013.


"Saat ini kita masih konsolidasi di internal masing-masing serikat buruh. Kita akan monitoring sikap pemerintah daerah dan pusat hingga tanggal 29 Oktober. Jika tuntutan kita tidak ditanggapi, sekitar  20 ribu buruh yang tergadung dalam serikat pekerja akan mogok dan turun ke jalan," katanya, Minggu (27/10).

Dia menjelaskan, tuntutan buruh adalah menaikan UMK sebesar 50 persen dari sebelumnya tahun 2013 sebesar Rp 2,2 juta per bulan, menjadi Rp 3,7 juta per bulan. Selain itu juga pemerintah harus segera mengesahkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tahun 2014.
“Sistem itu harus jalan harus berjalan tanpa kecuali dan tidak bertahap," ungkap Riden.
Ditanya terkait penolakan pengusaha terhadap UMK sebesar Rp 3,7 juta karena dinilai akan membuat bangkrut perusahaan, Riden menilai itu hanya alasan saja.
"Faktanya, UMK 2013 sebesar Rp 2,2 juta tetap berjalan, tidak ada pabrik di Tangerang yang bangkrut dan hengkang. Memang ada perusahaan yang ditangguhkan, tapi tidak banyak," katanya.
Tags Buruh Tangerang