Sabtu, 18 Mei 2024

Seluruh gugatan ke PTUN Ditolak, MK diminta tetapkan Arief-Sachrudin

Kampanye Arief-Sachrudin(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


 
TANGERANG
-Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai Mahkamah Konstitusi (MK) mestinya menetapkan pasangan pemenang Pilkada Kota Tangerang dalam membuat putusan akhir nanti. Apalagi, kata dia,  gugatan tiga pasangan calon yang kalah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang ditolak semua.
 
Diketahui, putusan PTUN Serang yang menolak gugatan pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar, Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Dedi ‘Miing’ Gumelar-Suratno Abu Bakar soal keputusan KPU Banten yang menetapkan lima pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang telah membuktikan tidak ada pasangan yang dirugikan dalam Pilkada 31 Agustus lalu.
“Apalagi, sebelumnya MK pun sudah menyatakan bahwa Pilkada Kota Tangerang tidak terdapat pelanggaran yang terindikasi bersifat terstruktur, sistematis dan massif.  Artinya sudah jelas, tidak ada masalah hukum MK, harus melihat kasus ini secara jernih dan memutus perkara dengan penetapan pasangan pemenang," terangnya Minggu (3/11).
 
Dengan berbagai fakta dan pertimbangan tersebut, Margarito pun yakin MK tidak akan membuat keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pilkada ulang di Kota Tangerang. Sebab, jika MK memutus PSU atau Pilkada ulang, hal itu akan dilakukan sejak awal, tanpa membuat putusan sela.
 Sedangkan terkait putusan sela yang memerintahkan KPU Banten agar melakukan verifikasi dan tes kesehatan kepada pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto, hal itu merupakan langkah kehati-hatian agar putusan MK nanti tidak dinilai cacat administrasi.
 
"Belum dilaksanakannya tes kesehatan oleh salah satu pasangan yang menjadi pertimbangan putusan sela, hal itu menandakan jika MK ingin proses Pilkada Kota Tangerang berjalan sesuai aturan dan tidak ada cacat," tandasnya.
 

 
Tags Arief R Wismansyah