Senin, 6 Mei 2024

Pemimpin Kota Tangerang Terkatung-katung

Mahkamah Konstitusi (MK)(tangerangnews / dira)


TANGERANG-Belum adanya keputusan final dari Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pemilukada Kota Tangerang membuat jabatan posisi Wali Kota Tangerang menjadi terkatung - katung.  Akibatnya, hal tersebut membuat warga menjadi bingung mengenai masa depan Kota Tangerang lima tahun kedepan.
 
Padahal, warga ingin proses Pemilukada segera selesai dan menatap kedepan mengenai pembangunan."Kami berharap MK bisa memberi keputusan final terhadap sengketa Pilkada Kota Tangerang. Agar warga tidak merasa resah dan kepentingan umum menjadi tidak terbaikan," kata Kohar warga Belendung, Kecamatan Benda, Rabu (11/6).


     Masyarakat berharap agar MK yang kini di pimpin oleh Hamdan Zoelva bisa melihat permasalahan Pilkada secara jernih dan mengedepankan kepentingan umum. Karena, jika MK masih menggantung hasil sengketa Pilkada bahkan memberikan keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maka akan berdampak secara luas. Mulai dari penghamburan uang yang semestinya bisa dialokasikan untuk hal lain, program pemerintah yang terhambat serta kebimbangan masyarakat karena tidak adanya pemimpin.

    Warga hanya ingin Pilkada dilakukan sekali dan tidak diulang. Mengenai hasil akhir, setiap pasangan calon harus menerimanya.
"Jika Pilkada diulang, maka partisipasi masyarakat akan turun karena sudah merasa lelah dan sebagai bentuk penghamburan uang saja," tambah Yayat warga Jatake.

    Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Gun Gun Heryanto mengatakan, hasil Pilkada Kota Tangerang sejatinya sudah terbaca. Partisipasi masyarakat yang begitu tinggi, ditolaknya gugatan tiga pasangan calon oleh PTUN, dan tidak adanya kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis, menandakan jika Pilkada berjalan lancar.

Maka, keputusan yang harus diambil MK dalam rangka pengembalian citra yakni dengan memperhatikan fakta hukum."Jika keputusan MK menabrak fakta hukum maka akan membuat masyarakat tidak percaya sebab tidak sejalan dengan keinginan warga," tukasnya.

   Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berkeyakinan MK tidak akan membuat keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sebab, jika MK memutus PSU atau Pilkada ulang, hal itu akan dilakukan sejak awal, tanpa membuat putusan sela.  "Saya yakin jika Pilkada Kota Tangerang tidak akan diulang bila melihat fakta hukum dan ditolaknya gugatan tiga pasangan yang kalah di PTUN," ujarnya. 
Tags Arief R Wismansyah