Rabu, 8 Mei 2024

Pengacara AMK : Sponsorship sudah ada persetujuan dari wali kota

AMK dan Istri sesaat akan mencoblos(Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANG-Pengacara Dirut PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang Ahmad Marju Kodri (AMK) yang ditahan Polres Metro Tangerang, Rahmat Fadilla ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak mau masuk ke dalam ranah kasus pinjaman PSSI sebelumnya kepada PDAM Tirta benteng. Meski beiitu dia mengatakan, ada perbedaan kasus antara pinjaman dengan pemberian sponsorship.

“Saya pikir kedua kasus ini berbeda. Kalau sponsorship ini sudah ada plafonnya,  sudah ada di RKAP, sudah ada keputusan persetujuan dari Wali Kota Tangerang tentang RKAP 2012,” ujarnya.

Kecuali, lanjutnya, jika kegiatan PSSI yang sudah diberikan anggaran tersebut tidak dilaksanakan. “Jadi saya pikir ini sudah sesuai prosedur,
secara normatif dia (AMK) hanya menjalankan saja.Kalau sponsorship jika  kegiatannya ada harus dijalankan, kalau yang pinjaman saya no comment ah,” jelasnya.  

Diketahui sebelumnya, Petugas Polres Metro Tangerang akhirnya pada Jumat (15/11) menjebloskan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang Ahmad Marju Kodri (AMK) ke rumah tahanan (rutan) polres setempat.

AMK ditahan  karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan mengeluarkan anggaran PDAM yang digunakan untuk  kerjasama kepada Pengcab PSSI Kota Tangerang  sebagai sponsorship sebesar Rp500 juta.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo, kasus itu berawal dari adanya informasi yang kemudian ditindaklanjuti pihaknya. Kemudian dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dilakukan pada 17 Juni 2013, dengan didasari hasil gelar perkara sebelumnya.

 “Setelah dilakukan pemeriksaan sejak beberapa hari lalu, kita tetapkan AMK sebagai tersangka. Dan, setelah dimintai keterangan tersangka dan berdasarkan hasil keterangan dari ahli BPKP , dinyatakan terpenuhi unsurnya melanggar Pasal 3 dan 8 Undang-undang tinda pidana Korupsi,” ujar Sutarmo.

Sutarmo mengatakan, pengeluaran dana tersebut didasari permohonan dari Pengcab PSSI Kota Tangerang melalui Sekretaris PSSI Kota Tangerang berinisial SHR. Surat permohonan tersebut ditujukan kepada AMK pada 20 Februari 2012.
 “Persetujuan kerjasama itu tanpa diketahui Wahidin Halim sebagai Wali Kota saat itu dan dewan pengawas PDAM,” ujarnya.

 
Tags Korupsi Tangerang