Sabtu, 4 Mei 2024

Kasus Dirut PDAM Tangerang, Polisi Minta Jangan Melebar ke kasus lain

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo saat menunjukan surat penahanan terhadap AMK.(Dira Derby / TangerangNews)


TANGERANG-Kasus dana sponsorship  PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang ke Pengcab PSSI Kota Tangerang yang telah membuat Direktur Utama PDAM Ahmad Marju Kodri dan Bendahara PSSI Syahril ditahan polisi,  Diminta polisi agar tidak dibawa ke kasus lain yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo mengatakan, sebaiknya tidak dibawa ke kasus peminjaman Persikota ke PDAM pada 2011 lalu, sekitar Rp7 miliar.
 
“Jangan dibawa kemana-mana dong, jangan dicampur adukan dengan yang pemimjaman Persikota. Polisi tidak bisa masuk kalau BPKP sudah menyatakan tidak ada kerugian Negara,” ujarnya saat dihubungi.

Apakah tidak ada pelanggaran kewenangan pada kasus peminjaman tersebut? Menurut Sutarmo, ketika ada temuan BPKP mengenai kerugian Negara saat itu seharusnya ada yang menembuskan-laporan-nya ke polisi. “Karena saat itu tidak ada yang menembuskannya ke polisi, kalau ke Kekejaksaan tanya Jaksa. Kekita saat itu tidak ada. Kalau kita diminta menyelidiki lago, ya tidak bisa kan sudah clear. Gimana polisi mau masuk,” terangnya.

Menurut Sutarmo,  sebaiknya wartawan mempertanyakan masalah tersebut ke BPKP kenapa bisa menyatakan tidak ada kerugian Negara. “Kalau kita kan menyelidiki dasarnya berdasarkan hasil audit, audit dari mana, ya dari BPKP,” ujarnya.

 Direktur PDAM Ahmad Marju Kodri sendiri mempertanyakan kepada penyidik darimana asal muasal pembayaran hutang Persikota kepada PDAM sebanyak Rp7 miliar itu.  Menurut Kodri, seharusnya polisi melakukan penyelidikan mengenai sumber dana tersebut.

“Audit Persikota, “ katanya. 
Tags AMK-Gatot Korupsi Tangerang