Jumat, 3 Mei 2024

DPRD Kota Tangerang Sahkan Tiga Perda

Ketua DPRD Herry Rumawatine dan Plh Wali Kota Tangerang Rachmansyah(Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANG -Menjelang akhir tahun, DPRD Kota Tangerang mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda. Ketiganya yaitu, Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perubahan atas Perda Nomor 16 tentang Retribusi Jasa Umum.
 
Tiga buah Perda itu ditetapkan bersamaan dengan pengesahan APBD 2014 dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine, Rabu (4/12). 
 
Dalam penyampaian yang dibacakan Yohanes Batha, selaku panitia khusus yang membahas Perda Retribusi Perizinan Tertentu mengatakan, bahwa dalam Perda ini telah ditetapkan perizinan tertentu menjadi empat buah.  Antara lain IMB, gangguan, trayek dan perpanjangan izin mempekerjakan orang asing. Yohanes meminta agar dinas terkait segera mensosialisasikan perda ini ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan orang asing.
 
Sedangkan Perda Perubahan Retribusi Jasa Usaha dan Jasa Umum yang dibacakan H TB Mahdi Ahdiansyah meminta, Satpol PP, Dishub, PD Pasar dan dinas terkait agar menertibkan parkir kendaraan bermotor serta menertibkan para PKL yang berjualan di bahu jalan.
 
 Mahdi juga meminta agar Pemkot menertibkan tower telekomunikasi yang tidak memiliki izin. Selain mengesahkan tiga buah Perda, dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang juga mengesahkan APBD 2014 sebesar Rp 3,447 triliun.
 
Ketua Badan Anggaran Eddy Ham memberikan rekomendasi bahwa dengan penetapan ABPD tahun 2014, wali kota Tangerang terpilih harus menjalankan pemerintahan secara efektif, efisien dan melakukan pengawasan serta pengendalian dalam penggunaan anggaran.
 
"Sehingga tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran yang akan mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara," paparnya.
 
Eddy juga mengatakan  bahwa pelaksanaan  APBD tahun 2014 hendaknya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh setiap SKPD yang mengacu pada kebutuhan dasar masyarakat seperti kesehatan, pendidikan dan lainnya. Ditambahkan, bahwa di dalam APBD 2014 telah ditetapkan anggaran sebesar Rp 97 miliar untuk pelaksanaan Program Tangerang Cerdas. "Program ini nantinya akan membantu masyarakat yang kurang mampu untuk pembiayaan sekolah mulai dari tingkat SD sampai dengan SMU baik sekolah negeri maupun swasta," jelas Eddy. 
 
Plh Wali Kota Tangerang Rakhmansyah mengapreasiasi pimpinan dewan, badan anggaran dan panitia khusus DPRD yang telah melakukan pembahasan Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
 
"Setelah penetapan Perda ini, pembangunan di Kota Tangerang dapat terarah, efektif dan efesien sehingga memenuhi harapan masyarakat yang merupakan cita-cita bersama dalam pelaksanaan pemerintah daerah," harapnya.
 
Dikatakan, setiap pelaksanaan APBD, Pemkot terus berkomitmen terhadap prioritas pembangunan  seperti bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum. Dan urusan lainnya meliputi urusan perumahan, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perhubungan, lingkungan hidup, kependudukan dan catatan sipil serta lainnya. (adv)
Tags DPRD