Jumat, 3 Mei 2024

Pemalsu Ban Dalam Divonis 10 Bulan Penjara

Terdakwa Pemalsu Ban Dalam(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


 
TANGERANG-Dua terdakwa kasus pemalsuan ban dalam merk INOE IRC, Sugiamin alias Suming dan Ruswanto alias Yanto divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (11/12). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penumut Umum (JPU) selama satu tahun penjara.
 
Ketua Majelis Hakim Thamrin Tarigan mengatakan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menjual ban dalam palsu bermerek INOE IRC yang dimiliki oleh PT Gajah Tunggal.
 
Mereka melanggar dakwaan subsider yakni pasal 94 no 5/2001 tentang merek. Sementara dakwaan primer Pasal 90 dan 91 tentang pemalsuan dan penggunaan merek secara tidak sah dinyatakan tidak terbukti.
 
"Berdasarkan keterangan dan saksi-saksi, terdakwa mendapatkan ban palsu tersebut dari Udin (buron). Terdakwa tidak tahu pembuatan ban tersebut, tapi tahu kalau ban merek IRC itu milik PT Gajah Tunggal. Terdakwa mengaku hanya menjual saja," kata Thamrin.
 
Hakim pun mejatuhkan keduanya hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan. Pertimbangannya berdasarkan hal yang memberatkan yakni tindakan terdakwa merugikan PT Gajah Tunggal selaku pemilik sah merek ban dalam tersebut. "Sedangkan yang meringankan, ke dua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," papar Tamrin.
 
Mendengar vonis tersebut, terdakwa Sugiamin dan Ruswanto yang tidak didampingi pengacara hanya terdiam. Ketika ditanya hakim terkait tanggapannya terhadap vonis tersebut, mereka menyatakan pikir-pikir. Begitupun dengan Jaksa, dia tidak langsung menerima terhadap vonis hakim. "Saya juga pikir-pikir," paparnya.
Tags Penipuan Tangerang