Selasa, 30 April 2024

Rampas Ponsel, Tiga Anak 'Punk' di Metromini 69 Ditangkap

Ilustrasi Anak Punk(Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANG - Tiga anak jalanan yang kerap mengaku anak 'punk'  diringkus petugas Polsek Metro Kebayoran Baru karena tertangkap basah melakukan perampasan dalam Metromini S69 jurusan Blok M-Ciledug, Sabtu (21/12/2013) lalu.

Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Anom Setiadji mengatakan, pihaknya menangkap tiga pemuda, yakni ARH, 24 tahun, AS, 19 tahun, dan AR, 19 tahun, yang mencoba melakukan perampasan sebuah handphone milik Yusnia, 17 tahun.

Kapolsek menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku, awalnya mereka melakukan orasi di dalam bus Metromini dan meminta uang kepada korban. Korban yang mengaku takut itu kemudian mencari uang untuk diberikan. Di saat yang sama salah satu pelaku langsung mengambil ponsel merek Blackberry yang berada di tas korban.

Mengetahui ponselnya dirampas salah seorang pelaku, korban kemudian berteriak. Mendengar teriakan korban, ungkapnya, beberapa orang penumpang lainnya dan warga di sekitar lokasi segera membekuk tersangka hingga akhirnya diamankan petugas di sekitar Jalan Kyai Maja.

Diungkapkan Kapolsek, modus para pelaku dengan melakukan orasi di atas angkutan umum tersebut diakuinya bukan hal yang baru. Tetapi, modus tersebut terbukti efektif karena di saat penumpang takut dan lengah, para pelaku kemudian langsung merampas barang berharga milik korban.

"Berdasarkan pemeriksaan pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari tiga bulan di sekitar Blok M dan Ciledug. Mereka selalu menggunakan modus yang sama yaitu berorasi diatas angkutan umum untuk merampas dompet, uang, atau handphone milik penumpang. Kemudian barang-barang rampasan itu dijual di kawasan sekitar Kebayoran Lama," jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku ditahan di sel tahanan kantor Polsek Metro Kebayoran Baru. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
 
Tags Pencurian Tangerang