Selasa, 21 Mei 2024

184 Usaha di Kota Tangerang Kena Sanksi

Ilustrasi Usaha Pabrik(istimewa / TangerangNews)

TANGERANG-Pemkot Tangerang melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang memberikan sanksi adminsitrasi kepada 184 usaha di Kota Tangerang yang beroperasi tanpa memiliki dokumen dan izin lingkungan.
 
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, dr Liza Puspadewi mengatakan hal itu saat membuka sosialisasi Pelaksanaan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
“Pelaku usaha dan atau kegiatan yang belum punya dokumen lingkungan, selama enam bulan kedepan semenjak pemberian sanksi harus segera menyusun dokumen lingkungan,”ujarnya.
 
Dikatakan dr Liza, apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan belum menyusun dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan maka jenis usaha  tersebut akan dilakukan penertiban dan penegakan hukum. “Akan ditutup usahanya,” tegasnya.
 
Terkait dengan proses penyusunan dan perizinan lingkungan, BPLH Kota Tangerang akan melakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen lingkungan hidup kriteria UKL-UPL untuk pelaku usaha dan atau kegiatan.
 
“Pendaftaran penyusunan dokumen lingkungan hidup bisa dilakukan secara online, melalui web site bplh.tangerangkota.go.id/apil,”jelasnya.
 
Diinformasikan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup No 5/2012 disebutkan bahwa bagai jenis usaha dan atau kegiatan yang luas lahannya diatas 5 hektar dan atau luas bangunannya 10 ribu meter persegi atau lebih wajib menyusun dokumen lingkungan berupa AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan ).
 
Sedangkan usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL  harus melengkapi diri dengan dokumen lingkungan hidup berupa UPL (Upeya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Tags Arief R Wismansyah