Selasa, 3 Juni 2025

Kuasa Hukum Yuki Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan

Terdakwa Yuki(Rangga / TangerangNews)

TANGERANG-Kuasa Hukum Yuki Irawan, Slamet Yuwono menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya sangat berlebihan. Dia pun keberatan dengan tuntutan tersebut.

“Tuntutan 13 tahun itu sangat berlebihan. Selain itu, fakta persidangan dengan tuntutan JPU berbanding terbalik. Dari 86 saksi hanya 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan.  JPU hanya menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan Yuki tapi saksi yang meringankan tidak dihadirkan,” kata, usai persidangan, Rabu (19/2).

Slamet tetap membantah bahwa Yuki melakukan perbudakan dan penyekapan. Menurutnya, pabrik kuali Yuki di  Kampung Bayur Opak, RT 3/6, Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang sangat terbuka dan tidak memiliki pagar, sehingga mustahil melakukan penyekapan.

“Itu tidak benar. Pabrik itu tidak ada pagarnya, orang bisa mudah keluar masuk. Bukti-bukti kita seharusnya dipertimbangkan jaksa,” katanya.

 Untuk itu, kata Slamet, pihaknya kan menyampaikan semua fakta-fakta yang belum terungkap dalam pledoi minggu depan. “Harapan kami tegakan hukum sesuai fakta yang ada, tanpa ada paksaan dan tekanan. Hakim harus memutuskan secara obyektif. Kami harapkan Yuki bisa bebas,” tukasnya.
 
Tags Buruh Tangerang