Kamis, 9 Mei 2024

Kampanye di Papan Reklame, Irgan Diperiksa Panwaslu

Caleg DPR RI dari PPP Irgan Chairul Mahfidz( / Rangga)

TANGERANG-Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfidz diperiksa Panwaslu Kota Tangerang terkait dugaan pelanggaran pemasangan atribut di papan reklame atau billboard, Senin (3/3).
 
Irgan datang ke Kantor Panwaslu Kota Tangerang di Jalan Veteran, sekitar pukul 16.00 WIB. Dia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1,5 jam.
 
Usai pemeriksaan, Irgan mengatakan bahwa kedatangannya untuk memberikan klarifikasi pemasangan alat peraga dirinya di billboard yang dianggap melanggar peraturan KPU. Irgan merasa dirinya tidak melanggar karena pada alat peraganya tidak dicantumkan nomor urut dan dapil.
 
“Saya kira dengan tidak pasang nomor urut dan dapil itu bukan pelanggaran, tapi mungkin persepsi saya berbeda dengan peraturan KPU. Jadi saya menjelaskan supaya apa yang saya lakukan bisa dipahami oleh Panwaslu, sehingga kedepannya tidak ada masalah,” paparnya.
 
Menurut Mantan Sekjen PPP ini, banyak caleg melakukan hal yang sama, bahkan lebih banyak. Untuk itu, dia berharap agar panwaslu tidak tebang pilih dalam menindakan. “Semoga panwaslu tidak diskriminatif karena masih banyak yang melakukan pelanggaran itu,” ujarnya.
 
Setelah pemeriksaan tersebut, Irgan akan segera mencopot billboard dirinya yang dianggap melanggar. “Tentu akan saya copot, karena saya taat peraturan dan agar demokrasi di Kota Tangerang berjalan baik,” tukasnya.
 
Sementara Ketua Panwaslu Kota Tangerang Takhono mengatakan bahwa pemanggilan Irgan berdasarkan hasil temuan di lapangan. Menurutnya, hal tersebut dianggap melanggar Peraturan KPU no 15/2013 pasal 17.
 
“Berdasarkan ketentuan caleg DPR RI hanya boleh pasang alat peraga di baliho di tiap desa satu. Untuk itu kami minta agar billboardnya dicopot,” ujarnya.
 
Terkait jenis pelanggaran Irgan, Takhono belum bisa memutuskan sebelum memeriksa saksi-saksi, termasuk pengusaha billboard. “Nanti kita mintai keterangan dulu semuanya, lalu dilakukan kajian untuk memutuskan apakah ini pelanggaran administrasi atau pidana,” paparnya.
 
Selain Irgan, Panwasalu juga telah memanggil lima caleg yang diduga melakukan pelanggaran serupa. “Sudah kami layangkan surat, nanti akan segera kita periksa,” ujar Takhono.
Tags Caleg Tangerang