Jumat, 17 Mei 2024

DPRD Kota Tangerang Sahkan Tiga Raperda

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin bersama Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine(Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)

 
 
TANGERANG-Guna meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, Pemerintah Kota Tangerang telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda)  perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin pada acara Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang bertempat di Ruang DPRD Kota Tangerang, Jum'at (7/02).

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa perubahan Perda ini disesuaikan dengan diberlakukannya undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sehingga dapat sejalan dengan tuntutan administrasi kependudukan yang profesional,memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan yang optimal.

Wakil Wali Kota juga memberikan apresiasi terhadap Pansus DPRD Kota Tangerang yang telah melakukan pembahasan dan penetapan 3 buah Raperda Menjadi Perda Kota Tangerang yakni penetapan perda perubahan atas perda No. 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda RDTR Bagian Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Kecamatan Karang Tengah Tahun 2013-2032 Dan Perda RDTR Zonasi Wilayah Perkotaan Kecamatan Cibodas Tahun 2013-2032.

Dengan penetapan perda tersebut diharapkan pelaksanaan  pembangunan daerah dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efesien serta memenuhi kepentingan masyarakat kota Tangerang.
 
Tags Sachrudin