Kamis, 16 Mei 2024

Perampok Toko Sembako di Ciledug Terlilit Hutang

Kanit Reskrim Polsek Ciledug menjenguk korban perampokan(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


 
TANGERANG-Pihak kepolisian memastikan motif pelaku pembunuh pemilik toko di Ciledug adalah perampokan. Pelaku yang diketahui bernama Irwan melakukan hal tersebut karena terlilit hutang hingga ratusan juga.
 
Hal itu dikatakan Kanit Reskrim Polsek Cileduk Iptu I.R Situmorang mengatakan itu pada Jumat (14/3).   
 Menurutnya, berdasarkan hasil olah TKP,  pelaku yang merupakan warga Petukangan, Jakarta Selatan itu rencananya mau mengambil barang berharga, tentunya dengan melumpuhkan korban terlebih dahulu.
 
"Pelaku mengakui karena terlilit hutang ke pihak lain sampai ratusan juta. Mungkin dia didesak untuk membayar oleh pihak yang dihutanginya," katanya.
 
Dikatakan Situmorang, selama ini pelaku suka membeli barang dagangan dari korban untuk dijual di toko kelontongnya. Karena itu dia sudah mengenal lokasi. "Pelaku menilai toko korban merupakan lokasi strategis untuk melakukan aksinya," paparnya.
 
Dijelaskan Situmorang, sebelum kejadian pada Senin (10/2) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku sempat memantau situasi target yang akan dirampok. Pelaku berdiam di salah satu ruko yang tertutup dan tidak berpenghuni.
 
"Kemudian pada Selasa pagi, pelaku yang sudah menyiapkan pisau menyelinap masuk ke toko sembako milik korban dan menutupnya wajah dengan masker, untuk menutui identitasnya," katanya.
 
Namun pelaku aksi pelaku diketahui pemilik toko, Tjin Djoen Nen alias Anen. Saat itu lah mereka adu jotos. Kemudia pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menusuk korban. Kegaduhan itu pun terdengar oleh istri korban, Akim. 
 
"Kebetulan istri korban mempunyai ilmu silat, dia langsung melakukan perlawanan,” katanya.
 
 Akim sempat menggigit jari pelaku dan merebut pisaunya. Dia hendak menusuk wajah pelaku, tapi pelaku menghindar. Lalu Akim membuka masker pelaku dan menendangnya hingga terjatuh. Dia langsung menindih pelaku dan menusuk wajah pelaku hingga terkapar.
 
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu buah pisau dapur. Pelau dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara," paparnya.
 
Seperti diketahui Anen alias Ricky pemilik toko sembako di Jalan Hos Cokroaminoto, RT 1/1, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangetang  tewas setelah berduel dengan perampok yang menyatroni tokonya, Selasa (11/3) pagi.  Selain Anen, Akim istrinya pun ikut berduel dengan pelaku.  
Tags Perampokan Tangerang