Senin, 6 Mei 2024

WN Cina Membawa Sabu Rp2,5 Miliar

( / )

TANGERANGNEWS-Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno- Hatta berhasil mengagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 2,050 gram yang dibawa oleh seorang warga Cina. Sabu senilai Rp2,5 miliar itu akan diberikannya keseorang wanita disebuah Hotel di Mangga Dua, Jakarta Utara. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Baduri Wijayanta mengatakan, penggagalan itu dilakukan pada Minggu (30/8) malam. Modus operandi dari penyeludupan methampetamine( sabu-sabu) yang masuk dalam golongan II itu, yakni dengan cara disembunyikan didinding koper pakaiannya berukurang sedang dengan corak kotak-kotak berwarna putih cokelat. “Pelakunya berinisial LCC warga Negara Cina,” kata Baduri, siang ini. Dia, kata Baduri, tertangkap karena tingkahnya sejak turun dari pesawat Eva Air (BR) 237 membuat petugas curiga. Apalagi ketika, terdapat tampilan pada X- ray atas barang yang dibawanya itu menandakan warna kebiru-biruan. “Sejak turun dia sudah kami pantau, karena betingkah aneh. Terutama, matanya yang seakan mencari kawannya. Dia juga terlihat grogi, ketika kopernya masuk ke mesin pemindai,” kata Baduri. Ketika diperiksa mesin X-Ray, koper pakaian yang dibawa LCC terlihat ada benda yang mencurigakan dibagian dinding koper itu. Dan ternyata satu paket sabu seberat 2,050 gram. LCC beserta barang bukti diamankan. Setelah membuka koper tersebut, LCC yang berusia 52 tahun itu langsung ditangkap diterminal kedatangan II D Bandara Internasional Soekarno- Hatta. yang berangkat dari Taipe, Taiwan. Petugas kemudian mengembangkan hasil penangkapan tersebut bersama Badan Narkotika Nasional dan Direktorat IV Narkoba Mabes Polri yang kemudian berhasil mengamankan penerima barang itu, seorang wanita Catherine,25 tahun." Dia warga negara Indonesia,ditangkap di hotel Mangga Dua,"kata Baduri. Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dann Penyelidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu dilakukan d engan cara membiarkan paket tersebut diantar oleh LCC kepada Chanterine. “Petugas kami memantainya dari dekat,” katanya. Catherine, kata Gatot, merupakan seorang pedagang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba.Menurut Gatot, penyelundupan sabu-sabu tersebut melanggar pidana sesuai pasal 61 ayat 1 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Kedua tersangka dan barang bukti kini diserahkan ke Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan terorganisir Mabes Polri. Sementara LCC bungkam seribu bahasa ketika ditanya sejumlah wartawan di Bea dan Cukai Soekarno Hatta. (Dira)
Tags