Selasa, 14 Mei 2024

BTS Menjamur, Perwal Tak Juga Selesai Disusun

Ilustrasi BTS(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Keberadaan menara Base Transmision Station (BTS) di Kota Tangerang sudah menjamur. Namun hingga kini Peraturan Wali Kota (Perwal), terkait pengaturan dan penataan BTS belum juga selesai dibahas oleh tim penyusun dari Pemkot Tangerang.
 
Padahal, menara-menara tersebut juga sudah sangat meresahkan masyarakat. Seperti salah satu tower BTS yang hingga kini diprotes warga di Gang Al Inayah, Kampung Kepala Indah, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
 
Warga merasa keberatan dengan berdirinya tower BTS tersebut. Karena selain tidak memiliki izin dari Pemkot Tangerang, warga dengan efek radiasi tower tersebut.
 
"Kami heran, izin belum ada pembangunan tower BTS sudah mencapai 80 persen. Ini kan bukti ketidaktegasan dari Pemkot Tangerang dalam menertibkan keberadaan tower-tower tersebut," ujar Zulfikar, salah satu warga.
 
Kepala Bidang Postel Dinas Infokom Kota Tangerang Ginanjar mengatakan, bahwa saat ini tim penyusun Perda terkait BTS sedang dibahas dan dikaji.
 
"Kalau sesuai jadwal Perda ini akan selesai pada akhir April ini, karena harus dikaji lagi oleh bagian hukum Setda Kota Tangerang sebelum ditandangani Walikota Tangerang," ujar Ginanjar.
 
Namun Ginanjar menyatakan, setelah Perwal ini diterbitkan, bagi menara BTS yang telah berdiri tapi belum memiliki izin, akan diarahkan untuk mengurusnya. Jika mereka tidak mau, maka akan dibongkar Satpol PP sebagai penegak Perda.
 
"Yang pasti setelah adanya Perwal ini, setiap perusahaan yang hendak membangun BTS harus memiliki rekomendasi dari Dinas Infokom berbentuk site plannya," pungkasnya.
 
Tags Arief R Wismansyah