Sabtu, 4 Mei 2024

Tak Sesuai Perda, Tarif Parkir Tangcity Selangit

Tangcity(Istimewa / TangerangNews)

TANGERANG-Tarif parkir kendaraan bermotor di Tangerang City (Tangcity) Mall tak sesuai Perda di Kota Tangerang. Karenanya, tarif parkir tersebut banyak dikeluhkan masyarakat karena terlalu mahal.

Informasi yang dihimpun, tarif parkir di Tangcity untuk mobil adalah Rp 3.000 pada jam pertama, dan Rp 3.000 pada jam selanjutnya. Untuk sepeda motor Rp2.000 pada jam pertama dan Rp1.000 pada jam selanjutnya. Selain itu, tidak ada ketentuan batas maksimal untuk kedua tarif tersebut.

Padahal berdasarkan Perda No.3/2014 Tentang Retribusi Tempat Parkir Kendaraan Bermotor, untuk kendaraan bermotor roda empat seperti sedan dan sejenis pick up dikenakan Rp.1.000 dua jam pertama dan Rp 500 per jam selanjutnya. Untuk sepeda motor Rp500 dua jam pertama dan Rp150 per jam berikutnya.

Dewi, adalah salah satu contoh pengunjung Tangcity Mall yang mengeluhkan tarif parkir tersebut. Menurut Dewi, tarif untuk kendaraan roda empat  sangat mahal. "Kalau saya sedang ke Tangcity Mall, itu bisa sampai Rp 21.000. Selangit banget deh," keluhnya.

Sementara Koordinator Parkir Tangcity dari PT Securindo Packatama Indonesia Leman mengungkapkan,  bahwa pihaknya hanya sebagai operator. Sedangkan tarif parkif merupakan kebijakan pengelola Tangcity.

"Kita cuma operator yang menjalankan sistem parkir. Kalau untuk tarif bukan kewenangan kami," jelasnya. Pihak Humas Tangcity Mall Novrina pun sama ketika dikonfirmasi mengelak untuk menjawabnya. Dia juga melempar pertanyaan tersebut ke pihak operasional. “Itu bukan bagian saya, silahkan ke pihak operasional,” tandasnya.
 
Tags Trotoar U-run Tangcity