Selasa, 21 Mei 2024

Rumah Makan Wajib Tutup Saat Puasa

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat berada di Acara Pekan Pendidikan, Selasa (17/6), 15:59 WIB.(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG-Menjelang bulan puasa, Pemkot Tangerang akan mengeluarkan surat edaran bagi pedagang makanan dan minuman agar tidak berjualan saat siang hari. Hal tersebut untuk menjaga kehusyuan umat muslim yang berpuasa.
 
"Silakan berdagang tapi tidak di siang hari. Hargai dan hormati masyarakat yang sedang berpuasa. Jika ada pedagang yang membandel Pemkot tak segan-segan akan memberikan sanksi yang tegas,” kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Rabu (25/6).
 
Arief juga mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk dapat menjaga kesucian serta dapat memanfaatkan momen bulan penuh berkah ini dengan aktivitas-aktivitas positif yang dapat lebih meningkatkan keimanan serta ketakwaan.
 
“Kota Tangerang yang lekat dengan motto akhlakul karimah tentunya harus senantiasa diiringi dengan perilaku atau tindakan yang sesuai dengan nilai-nilai akhlak yang mulia. Seperti halnya dengan saling menghormati dan menghargai antar sesama umat di bulan puasa nanti sehingga kerukunan umat beragama di Kota Tangerang akan senantiasa terjaga dengan baik,” katanya.
 
Sementara Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan MUI dan isntansi terkait perihal larangan rumah makan beroperasi saat bulan puasa. “Hasil rapat itu, rumah makan boleh bukan pada jam 16.00 WIB hingga saur,” katanya.
 
Jika melanggar aturan tersebut, maka pihaknya kan memberikan sanksi berupa teguran hingga penyitaan. “Kalau yang jualan pakai gerobak akan kita angkut,” tukas Mumung.
 
 
Tags Arief R Wismansyah