Selasa, 7 Mei 2024

BPLH Kota Tangerang Cuma Awasi 100 Perusahaan Pertahun

Ilustrasi Perumahan di Kota Tangerang(Istimewa / TangerangNews)

 
 
 
TANGERANG-Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang mengaku memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan terkait pelanggaran lingkungan hidup.
 
Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum BPLH Kota Tangerang  Agus Prasetyo mengatakan, BPLH memang membutuhkan bantuan dalam hal pengawasan mengingat keterbatasan SDM. "Kami hanya memiliki 8 petugas di bidang pengawasan sementara perusahaan yang ada di Kota Tangerang sedikitnya 2.000 perusahaan, dan sekitar 700 di antaranya termasuk perusahaan skala menengah ke atas," katanya.
 
Untuk itu, tambah Agus, pihaknya melakukan penjadwalan, dimana tiap tahunnya mengawasi sebanyak 100 perusahaan. Karenanya, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. “Ke depan kita berencana akan menginisiasi pembentukan sebuah forum untuk membantu pengawasan,” ungkapnya.
 
Agus menjelaskan, anggota dari forum itu terdiri dari unsur warga sekitar perusahaan, unsur perusahaan, LSM lingkungan, termasuk dari BPLH sebagai fasilitator. Diharapkan dengan adanya forum ini berbagai sengketa lingkungan dapat diselesaikan sejak dini lewat forum ini, tanpa harus melalui penindakan oleh BPLH.
 
"Agar perusahaan jika mengalami kesulitan dalam pengelolaan limbah dapat melakukan langkah-langkah penyelesaian melalui forum tersebut. Namun jika si perusahaan tetap membandel tentunya BPLH juga akan turun tangan," ujar Agus.
 
Diinformasikan sesuai amanat dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa setiap perusahaan diwajibkan memiliki dokumen lingkungan hidup sebagai bentuk kepedulian menjaga kelestarian lingkungan.
 
 
Tags Arief R Wismansyah