Minggu, 19 Mei 2024

Satu TPS di Kota Tangerang PSU

Kantor KPU Kota Tangerang(Istimewa / TangerangNews)

TANGERANG-Satu TPS di Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang akan melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Presiden dan Wakil Presiden. PSU tersebut karena adanya kesalahan adminsitrasi lantaran banyak warga yang mencoblos hanya berbekal KTP daerah dan tidak sesuai domisili.

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane membenarkan akan ada PSU di TPS 20 tepatnya di Perumahan Metro Permata, Pendok Pucung, Karang Tengah, Kota Tangerang. PSU ini berdasarkan rekomendasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.

"PSU dilakukan Rabu (16/7) besok mulai pukul 07.00 hingga 13.00 wib di TPS teraebut," terangnya, Selasa (15/7).
Pane menjelaskan kesalahan di TPS tersebut karena ada sekitar 103 warga yang tinggal di sekitar TPS namun memiliki memiliki KTP luar daerah Kota Tangetang, ikut mencoblos.

"Pengulangan pemilihan suara harus dilakukan karena jelas dalam aturan KPU pemilih yang hanya menggunakan KTP harus dilengkapi Form A5 atau pindah pilih," jelasnya.

Pane menambahkan, dalam pelaksanaan PSU nanti akan menggunakan surat suara cadangan. "Untuk PSU kita gunakan surat suara cadangan sesuai DPT, juga logistik lainnya," katanya.

Dia menjamin pelaksanaan PSU akan berjalan lancar, karena ia mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak aparatur pemerintah setempat untuk mensosialisasikan PSU kepada warga."Kita sudah koordinasi agar ini disosialisasikan kewarga agar menyalurkan hak pilihnya," tukasnya.
 
 
 
Tags Politik Tangerang