Jumat, 10 Mei 2024

Kendaraan Dinas Pemkot Tangerang Dilarang Dipakai Mudik

Dadi Budaeri(Rangga / TangerangNews)

 
TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang melarang pegawai membawa kendaraan dinas untuk mudik ke luar kota. Aturan tersebut dikeluarkan berdasakan surat himbauan KPK.
 
“Kita harus ikut KPK, walaupun sebenarnya boleh saja, asal perawatan dan bensinnya tidak pakai APBD. Tapi karena ada himbauan, ya kita patuhi, jelas Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri, Senin (21/7).
 
Menurutnya,  jumlah kendaraan dinas Pemkot Tangerang berjumlah ratusan, yang terdiri dari kendaraan  jabatan untuk kepala SKPD dan kendaraan operasional untuk para staff dan pegawai operasional.
 
Karena tidak boleh digunakan mudik, Dadi menghimbau agar kendaran dinas tersebut disimpan di rumah, karena Pemkot Tangerang tidak memiliki pool kendaraan dinas. “Kita kan tidak ada pool, jadi boleh dibawa pulang. Simpan saja di rumah masing-masing,” terang Dadi.
 
Terkait memberi atau menerima parsel, Dadi pun melarangnya bagi para pegawai, karena termasuk gratifikasi. Kecuali yang memberi adalah atasan kepada bawahan sebagai bentuk apresiasi. “Kalau bawahan tidak boleh memberi atasan, karena terkesan seperti ada kepentingan,” tukasnya.
 
 
Tags Arief R Wismansyah