Sabtu, 4 Mei 2024

Buang Limbah ke Cisadane, Manajer PT Lio Baru Divonis 5 Bulan

Manajer PT Lio Graha Permata Wisnu Wiguna(Play / TangerangNews)

TANGERANG-PT Lio Graha Permata yang berlokasi di Kompleks Liga Mas dituding membuang limbah langsung ke Sungai Cisadane  dengan melebihi kapasitas yang di tentukan pemerintah daerah Kota Tangerang.Akibatnya, Manajer PT Lio Graha Permata, yakni  Wisnu Wiguna dianggap harus bertanggung jawab dan dimejahijaukan. 

Kasus tersebut pun membuat Wisnu menjadi terdakwa. Dirinya yang  dianggap mewakili perusahaan itu, diancam telah melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup, yakni No. 29 pasal 104.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Faiq  selama satu tahun penjara.
Namun, majelis hakim Tamrin Tarigan Sh memberikan putusan lima bulan penjara, terdakwa juga tidak harus di jalani terkecuali ada putusan hakim yang lain.

Wiguna sebagai pemimpin perusahaan telah dianggap bersalah kaena membuang limbah peroduksi berbentuk cair berwarna kecokelatan,  dan bau busuk .

Cairan itu  langsung lewat saluran air membelah jalan by pass di Jalan Imam Bonjol sampai sungai Cisadane melebihi kapasitas pembuangan 25 kubik permeter perhari. Wiguna  juga di denda Rp25 juta atau subsidaer satu bulan.
Tags Arief R Wismansyah Kriminal Tangerang