Rabu, 15 Mei 2024

Hakim Cek Tanah Ibu yang Digugat Rp1 Miliar

Hj Fatimah mengenakan baju putih (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mendatangi rumah Hj Fatimah, 90, di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Kenanga, RT 02/RW 01, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangarang, Jumat (26/9) pagi.
 
Kedatangan majelis hakim ini merupakan salah satu agenda sidang untuk melihat langsung tanah seluas 397 meter persegi yang digugat oleh menantu dan anak kandung Fatimah.
Dalam sidang di tempat ini, selain hakim dan panitera, juga dihadiri kedua belah pihak tergugat dan penggungat.
 Menurut Ketua Majelis hakim Bambang Krisna, dalan sidang perdata ini pihaknya ingin melihat langsung bukti fiksik tanah yang disengketakan serta memeriksa terangan saki terkait batas-bantas tanah.
 
“Kita ingin melihat bukti tanah yang diperkarakan. Untuk memastikan bahwa memang benar ada dan ukurannya sesuai. Jangan sampai kita sidang, tetapi tanahnya tidak ada,” katanya.
 
Selain memeriksa bukti fisik tanah, majelis hakim juga ingin mempertemukan kedua pihak penggugat dan tergugat yang masih anggota keluarga ini untuk bisa berunding agar masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
 
“Supaya mereka ada kesepakatan yang terbaik. Meski proses hukum tetap berjalan, jika ada kesepakatan dari pihak penggugat dan tergugat, bisa jadi pertimbangan hakim,” jelasnya.
 
Sementara anak bungsu Fatimah, Amas, 37, berharap agar hakim bisa adil dalam memutuskan perkara tersebut.
“Saya minta hakim punya rasa keadilan. Kalau sampai harus bayar gugatan sebesar Rp 1 miliar enggak mungkin. Dan kalau harus pergi dari sini, nanti tinggal di mana,” jelasnya.
 
Tags Penipuan Tangerang