Sabtu, 4 Mei 2024

Belum Selesai Digugat Rp1 Miliar, Nenek Fatimah Juga Dilaporkan Pidana

Belum Selesai Digugat Rp1 Miliar, Nenek Fatimah Juga Dilaporkan Pidana(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Belum selesai gugatan perdata sebesar Rp1 miliar, Hj Fatimah, 90, kembali dilaporkan menantunya secara pidana ke Polres Metro Tangerang.

Fatimah dan anak keenamnya Rohimah, dilaporkan oleh Nurhakim dengan tudingan penyerobotan tanah dan penggelapan sertifikat tanah.

Janda delapan anak itu pun mendatangi Polres Metro Tangerang untuk diperiksa sebagai saksi usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (7/10), sekitar pukul 12.00 WIB.

"Ya hari ini ibu diperiksa sebagai saksi, atas laporan Nurhakim pada 10 Desember 2013. Surat panggilan dari Polres datang Selasa sore," jelas anak bungsu Fatimah, Amas, ketika di temui di Polres Metro Tangerang.

Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi menjelaskan, dalam surat panggilan polisi itu, Fatimah dab Rohimah dipanggil sebagai saksi karena dilaporkan dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Ini sangat mengkawatirkan karena dalam pasal itu ancamannya hukuman penjara dibawah 5 tahun. Bayangkan saja seorang nenek sudah digugat Rp1 miliar, sekarang dilaporkan pidana," tukasnya.
 
Tags Penipuan Tangerang