Kamis, 2 Mei 2024

Jaksa Tangerang Bantah Hentikan Kasus Damkar

Kantor Kejari Tangerang(Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG- Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Burhanudin membantah pihaknya ‘masuk angin’ dalam kasus dugaan korupsi markup pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran tahun 2013. Menurut dia, pihaknya sangat serius menangani kasus korupsi tersebut.

“Sejak yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka, artinya kita sudah benar-benar dan serius mengusutnya. Jadi teman-teman mahaasiswa dan masyarakat tidak perlu khawatir, yakinlah pada kami,” jelasnya, saat berdialog dengan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya, hari ini.

 Terkait tudingan Diding menyiapkan dana untuk menghentikan kasus, Burhanuddin membantah hal tersebut.

“Isu itu tidak benar, kita tegaskan ini agar tidak simpang siur. Kita telah menggandeng ahli dan instumen lain untuk menggali siapa saja yang berperan dalam kasus ini,” tegasnya.

Seperti diketahui, Diding Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran tahun 2013. Diding yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan satu tersangka lainnya yaitu AR seorang
Direktur Utama PT MPU bersekongkol menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

Mereka menetapkan harga sebesar Rp 10 Miliar untuk satu unit mobil tangga dari harga pasaran yang hanya sebesar Rp 4,6 Miliar. Artinya, ada dugaan mark up sekitar Rp6 miliar.
 
Tags Arief R Wismansyah