Jumat, 3 Mei 2024

Sholat Idul Fitri di Mesjid Al Ahzom, Wakil Wali Kota Serukan Warga Dukung Aturan Perda 7/8 2005

( / )

TANGERANGNEWS-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menyerukan warganya untuk bersama-sama menegakkan aturan yang tertuang dalam Perda No 7 dan 8 Tahun 2005, tentang pelarangan minuman keras dan pelacuran di Kota Tangerang. Seruan itu kembali dikumandangkan demi mewujudkan visi kota yang berakhlakul karimah. Demikian dikatakan Wakil Wali Kota Tangerang, H. Arief Rachadiono Wismansyah dalam pidatonya mengisi khutbah Sholat Idul Fitri di Mesjid Al Ahzom, kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Minggu (20/09) pagi. Selain dua Perda yang sempat menjadi fenomenal pasca pemberlakuannya itu, Arief juga mengatakan bahwa saat ini Pemkot Tangerang terus berupaya guna melanjutkan target pembangunan dalam lima tahun kedepan. “Banyak yang sudah berhasil kita bangun di kota yang kita cintai ini. Diantaranya adalah pemberlakuan Perda pelarangan Miras dan pelarangan pelacuran. Oleh karenanya, mari kita bersama-sama menjaga dan menegakkan aturan yang sudah ada itu,” kata Arief yang langsung diamini oleh jemaah Sholat Idul Fitri. Selain dihadiri oleh ribuat jemaah, Sholat Idul Fitri di mesjid kebanggaan warga Kota Tangerang juga dihadiri sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang dulunya sempat mengabdikan diri di kursi Pemkot Tangerang. Sholat Idul Fitri dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 07.30 WIB.(Roedy PG)
Tags